Hidayat Nur Wahid: Tak Ada Satu Pun Anggota MPR yang Usulkan Amendemen UUD 45
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penundaan Pemilu 2024 seperti yang digaungkan sejumlah elite partai disebut-sebut mustahil terlaksana. Penundaan Pemilu hanya bisa dilakukan dengan cara amendemen UUD 1945 .
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, amendemen UUD sendiri bisa dilakukan jika ada usulan dari 1/3 anggota MPR. Hal itu seperti diatur dalam UUD masa reformasi.
"Pasal 37 ayat 1 menyatakan usulan terhadap perubahan UUD dapat diagendakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR," kata Nur Wahid dalam Diskusi akhir pekan dengan tema Pemilu 2024: Jadi atau Ditunda?’ di kanal youtube Forum Insan Cinta, dikutip, Senin (21/3/2022).
Secara riil, jelas dia, sampai saat ini belum ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan perubahan itu. "Dari sini saja, sampai hari ini belum ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan terhadap perubahan UUD," ungkat Hidayat Nuwa Wahid.
Kalaupun nantinya ada usulan, melihat peta politik saat ini, maka sulit dilanjutkan. Sebab, jumlahnya belum memenuhi syarat pengusulan.
"Katakanlah 3 pimpinan partai yang bermanuver untuk mengusulkan penundaan pemilu, kalau pun mereka tetap solid, baru lah 187 orang. Padahal yang dibutuhkan di situ sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR. 1/3 anggota MPR itu 237," ujar politikus PKS itu.
Baca juga: Mahfud MD Batalkan Rakor Penundaan Pemilu 2024: Karena Menimbulkan Isu Liar
"Kita lihat dari sisi peta politik yang tertuju kepada perubahan terhadap UUD, kita melihat justru mayoritas mutlak pimpinan partai-partai politik di DPR dan MPR sudah menyampaikan pernyataan publiknya untuk tidak mendukung atau menolak penundaan pemilu," katanya.
Melihat fakta di lapangan, Hidayat Nur Wahid optimistis Pemilu akan tetap digelar pada 2024. "Kalau ini aja nggak bisa diatasi, maka mengusulkannya pun menjadi yang musykil," katanya.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, amendemen UUD sendiri bisa dilakukan jika ada usulan dari 1/3 anggota MPR. Hal itu seperti diatur dalam UUD masa reformasi.
"Pasal 37 ayat 1 menyatakan usulan terhadap perubahan UUD dapat diagendakan apabila diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR," kata Nur Wahid dalam Diskusi akhir pekan dengan tema Pemilu 2024: Jadi atau Ditunda?’ di kanal youtube Forum Insan Cinta, dikutip, Senin (21/3/2022).
Secara riil, jelas dia, sampai saat ini belum ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan perubahan itu. "Dari sini saja, sampai hari ini belum ada satu pun anggota MPR yang mengusulkan terhadap perubahan UUD," ungkat Hidayat Nuwa Wahid.
Kalaupun nantinya ada usulan, melihat peta politik saat ini, maka sulit dilanjutkan. Sebab, jumlahnya belum memenuhi syarat pengusulan.
"Katakanlah 3 pimpinan partai yang bermanuver untuk mengusulkan penundaan pemilu, kalau pun mereka tetap solid, baru lah 187 orang. Padahal yang dibutuhkan di situ sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR. 1/3 anggota MPR itu 237," ujar politikus PKS itu.
Baca juga: Mahfud MD Batalkan Rakor Penundaan Pemilu 2024: Karena Menimbulkan Isu Liar
"Kita lihat dari sisi peta politik yang tertuju kepada perubahan terhadap UUD, kita melihat justru mayoritas mutlak pimpinan partai-partai politik di DPR dan MPR sudah menyampaikan pernyataan publiknya untuk tidak mendukung atau menolak penundaan pemilu," katanya.
Melihat fakta di lapangan, Hidayat Nur Wahid optimistis Pemilu akan tetap digelar pada 2024. "Kalau ini aja nggak bisa diatasi, maka mengusulkannya pun menjadi yang musykil," katanya.
(abd)