Menag Dukung Penggunaan Metaverse untuk Manasik Haji

Senin, 21 Maret 2022 - 10:24 WIB
loading...
Menag Dukung Penggunaan Metaverse untuk Manasik Haji
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendukung penuh transformasi digital yang diterapkan pada layanan haji dan umrah saat ini. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendukung penuh transformasi digital yang diterapkan pada layanan haji dan umrah saat ini. Salah satunya penggunaan manasik haji dengan metaverse .

Diketahui, Metaverse adalah suatu teknologi Augmented Reality (AR) yang memungkinkan individu untuk berinteraksi dengan individu lainnya secara virtual. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Program Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2022 di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta beberapa waktu lalu.

"Tadi saya juga sudah berbicara kalau manasik itu juga bisa dilakukan dengan cara metaverse (virtual)," ujar Menag dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin(21/03/2022).

"Saya juga memberikan support sepenuhnya kepada dirjen dan seluruh jajaran agar terus dikembangkan bukan hanya terkait dengan pendaftaran saja. Tapi juga manasik haji dengan cara metaverse,"kata dia.

Dengan manasik haji metaverse ini, mantan Ketua GP Ansor ini berharap jamaah dapat merasakan hadir secara langsung di Masjidil Haram dan melakukan Tawaf dan Sa'i secara virtual. Kemudian nantinya jamaah tidak lagi diberikan manasik secara konvensional seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Jamaah haji bisa membayangkan apa yang belum pernah mereka jumpai seperti putaran tawaf, di mana lampu hijaunya bila jamaah kita menggunakan metaverse jamaah bisa merasakan saat di melaksanakan Tawaf dan Sa'i di Tanah Suci," kata dia.

Di samping pelaksanaan manasik ibadah secara virtual, lanjut Yaqut, jamaah juga harus diberikan manasik mengenai tata cara menggunakan toilet pesawat dan kunci kamar hotel.

"Saya merasakan kita belum melakukannya secara masif dan saya berharap ke depan ini disiapkan, mungkin digitalisasi metaverse bisa menjadi solusinya," ucap dia.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1322 seconds (0.1#10.140)