KSP Persilakan Pihak yang Memiliki Tanah di Wilayah IKN Ajukan Klaim
Senin, 21 Maret 2022 - 09:59 WIB
loading...
A
A
A
“Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” terangnya.
Dia menambahkan saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris kesultanan Kuai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.
Abetnego ini juga mengutarakan pemerintah saat ini sedang berproses untuk menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, Ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara. Baca juga: Luhut Sebut Investor Abu Dhabi Siap Kucurkan Rp284 Triliun Danai IKN
“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” pungkas Abetnego.
Dia menambahkan saat ini tim juga menangani beberapa klaim, baik yang datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris kesultanan Kuai, maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKN.
Abetnego ini juga mengutarakan pemerintah saat ini sedang berproses untuk menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, Ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara. Baca juga: Luhut Sebut Investor Abu Dhabi Siap Kucurkan Rp284 Triliun Danai IKN
“Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada,” pungkas Abetnego.
(kri)
Lihat Juga :