PPP: Alasan Penundaan Pemilu Gampang Dipatahkan

Minggu, 20 Maret 2022 - 23:16 WIB
loading...
PPP: Alasan Penundaan...
Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi juga mempertanyakan alasan-alasan yang disampaikan para pendukung penundaan pemilu. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tidaklah gampang untuk menunda pemilu . Penundaan pemilu memang bisa dilakukan tetapi harus memenuhi syarat dan kondisi tertentu, misalnya bencana alam . Itu pun tidak bisa berlaku secara nasional.

“Memang bisa penundaan, tapi kan bukan skala nasional. Misalkan pemilihan DPRD Kabupaten karena ada bencana alam, bisa ditunda. Tapi kasuistik. Kalau yang sekarang kan, nasional,” kata Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi dalam diskusi akhir pekan dengan tema Pemilu 2024: Jadi atau Ditunda?’ di kanal youtube Forum Insan Cinta, Minggu (20/3/2022) malam.

Baca juga:

Dalam diskusi itu, Baidowi juga mempertanyakan alasan-alasan yang disampaikan oleh pihak pendukung penundaan pemilu. Efisiensi bidang ekonomi, jelas dia, jadi alasan yang gulirkan pihak pro penundaan pemilu.

“Persoalan yang jadi sasaran kenapa pemilu ditunda, karena efisiensi di bidang ekonomi, karena anggaran. Rp86 T yang diajukan KPU, ya tentu mahal. Tapi kan itu usulan, nantikan bisa dievaluasi,” jelas dia.

“Kami meminta kpu ditekan lagi, dirasionalkan lagi, supaya bisa kita terima, dianggap rasional. Dan memang selalu itu yang jadi permasalahan,” lanjut dia.

Penanganan Covid 19, menjadi alasan lain yang juga digaungkan mereka yang sepakat ditundanya Pemilu. Alasan tersebut juga dinilai Baidowi tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Kalau membebani, penanganan covid kan sudah sukses. Misal hari ini kita saksikan MotGp, itu kan lancar-lancar saja. Kekhawatiran, keborosan itu kan bisa dimentahkan,” papar dia.



Lebih jauh dijelaskan dia, sampai saat ini tiga lembaga telah menyepakati Pemilu tetap akan dihelat pada 2024 mendatang. “Kalau dari sisi DPR, DPR bersama pemerintah, KPU pemilu diselenggarakan 14 Februari 2024. Ini tripartit oleh KPU, Pemerintah, dan DPR. Kesepakatan itu tidak mundur,” jelas dia.

Lebih jauh dijelaskannya, Pemilu bisa saja diundur, ketika Presiden mengeluarkan Dekrit. Namun, dia ragu Presiden akan mengeluarkan hak itu. “Presiden mengeluarkan dekrit. Tapi apa mau presiden mengeluarkan dekrit saat kondisi seperti ini,” beber dia.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)