Jenderal Andika Minta Danpos Gome Papua Diproses Hukum, Danpuspomad: Sedang Penyidikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa marah setelah mengetahui adanya kejanggalan dalam laporan penyerangan Posramil Gome, Kabupaten Puncak, Papua pada 27 Januari 2022. Akibat dari serangan KKB itu, 3 prajurit TNI gugur. Andika pun meminta agar Komandan Pos (Danpos) diproses hukum lantaran diduga melakukan kelalaian.
Menanggapi hal itu, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo menuturkan bahwa Danpos tersebut telah menjalani pemeriksaan. Menurut dia, kasus ini juga sudah masuk ke penyidikan. "Sudah (diperiksa). Sedang dalam proses penyidikan," tutur Chandra kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Dia menjelaskan, lantaran Danpos tersebut merupakan personel TNI AD, maka Puspomad yang mengambil alih kasusnya. Kendati demikian, dirinya tak menjabarkan detail identitas Danpos tersebut. "Karena terperiksa adalah personel TNI AD, maka Puspomad atas Petunjuk Panglima TNI dan KSAD melaksanakan penyidikan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Andika Perkasa dibuat marah karena ada kebohongan dalam laporan kronologi penyerangan Posramil Gome di Bukit Tepuk, Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua. Menurutnya, terdapat kejanggalan mengenai kronologi kejadian yang telah dilaporkan Komandan Pos (Danpos) sehingga tim investigasi Kodam melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan fakta baru.
"Ternyata hasilnya berbohong. Yang terjadi bukan yang dilaporkan. Yang terjadi disembunyikan Danki, Komandan Pos," ujar Panglima TNI saat pertemuan bersama Tim Hukum TNI yang diunggah akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (18/3/2022).
Dia pun memerintahkan Puspom TNI bersama Puspom TNI AD untuk segera menindak lanjutinya. "Ini terbukti ada kelalaian. Proses hukum komandan pos agar menjadi pembelajaran," tuturnya.
Baca juga: Breaking News! KKB Bakar 2 Lokasi Penambangan Emas di Paniai Papua
Menanggapi hal itu, Danpuspomad Letjen TNI Chandra W Sukotjo menuturkan bahwa Danpos tersebut telah menjalani pemeriksaan. Menurut dia, kasus ini juga sudah masuk ke penyidikan. "Sudah (diperiksa). Sedang dalam proses penyidikan," tutur Chandra kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Dia menjelaskan, lantaran Danpos tersebut merupakan personel TNI AD, maka Puspomad yang mengambil alih kasusnya. Kendati demikian, dirinya tak menjabarkan detail identitas Danpos tersebut. "Karena terperiksa adalah personel TNI AD, maka Puspomad atas Petunjuk Panglima TNI dan KSAD melaksanakan penyidikan," katanya.
Sebagaimana diketahui, Andika Perkasa dibuat marah karena ada kebohongan dalam laporan kronologi penyerangan Posramil Gome di Bukit Tepuk, Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua. Menurutnya, terdapat kejanggalan mengenai kronologi kejadian yang telah dilaporkan Komandan Pos (Danpos) sehingga tim investigasi Kodam melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan fakta baru.
"Ternyata hasilnya berbohong. Yang terjadi bukan yang dilaporkan. Yang terjadi disembunyikan Danki, Komandan Pos," ujar Panglima TNI saat pertemuan bersama Tim Hukum TNI yang diunggah akun YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (18/3/2022).
Dia pun memerintahkan Puspom TNI bersama Puspom TNI AD untuk segera menindak lanjutinya. "Ini terbukti ada kelalaian. Proses hukum komandan pos agar menjadi pembelajaran," tuturnya.
Baca juga: Breaking News! KKB Bakar 2 Lokasi Penambangan Emas di Paniai Papua
(abd)