KPK Duga Uang Korupsi Eks Bupati Buru Selatan Mengalir ke Banyak Pihak

Jum'at, 18 Maret 2022 - 20:59 WIB
loading...
KPK Duga Uang Korupsi...
KPK menduga banyak pihak yang kecipratan uang korupsi mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak pihak yang kecipratan uang korupsi mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). KPK sedang menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang haram dari Tagop Sudarsono Soulisa.

Aliran uang haram Tagop Soulisa tersebut ditelusuri penyidik KPK lewat Ketua DPRD Buru Selatan Fraksi Nasdem Muhajir Bahta. Bukan hanya Muhajir, sejumlah saksi lainnya yang juga ditelusuri soal aliran uang itu yakni, Wakil Ketua DPRD Buru Selatan Fraksi Golkar Jamatia Booy.

Kemudian, anggota DPRD Buru Selatan, Bernardus Wamese; mantan Bendahara Setda, Samsul Bahri Sampulawa; Inspektur pada Inspektorat Buru Selatan, Ismid Thio; Kasubag Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Buru Selatan, Japar; serta PNS, Semuel R Teslatu.

Baca juga: KPK Panggil Ketua DPRD Buru Selatan Terkait Korupsi Proyek Jalan

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaturan proyek oleh tersangka TSS disertai adanya penyusunan dokumen fiktif. Di samping itu dikonfirmasi pula terkait adanya aliran dana dari tersangka TSS ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/3/2022).

Sementara itu, terdapat tiga saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ketiga saksi itu yakni, Bendahara Setda Buru Selatan Aisya Ida; mantan PPK pada Dinas Kesehatan Buru Selatan Thomas Marulessy; serta Panitia Pokja Lelang Umum Buru Selatan Daniel Saleky. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap, Eks Bupati Buru Selatan Punya Harta Rp15,8 Miliar

Di ketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya merupakan orang kepercayaan Tagop yakni, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.

Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Tagop diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Rekomendasi
Beijing: Asing Mata-matai...
Beijing: Asing Mata-matai China, Gunakan Kura-kura dan Ikan yang Dipasang Sensor
Tekuk Haiti, Timnas...
Tekuk Haiti, Timnas Skotlandia Puncaki Grup C Piala Dunia 2026
Pemimpin Oposisi Zionis:...
Pemimpin Oposisi Zionis: Kesepakatan Damai AS-Iran Berarti Tak Satu Pun Tujuan Perang Israel Tercapai
Berita Terkini
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Menkomdigi Ajak Generasi...
Menkomdigi Ajak Generasi Muda Jadi Duta Internet Sehat dan Lawan Kejahatan Digital
Mendikdasmen Abdul Muti:...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Sebagian Besar Murid Berharap Program MBG Dilanjutkan
Pemerintah Evaluasi...
Pemerintah Evaluasi Program Prioritas, Bakom RI: Waspadai Disinformasi
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved