ASPATAKI Dukung KUR PMI agar Terhindar dari Jeratan Rentenir

Jum'at, 18 Maret 2022 - 16:53 WIB
loading...
ASPATAKI Dukung KUR PMI agar Terhindar dari Jeratan Rentenir
Ketua ASPATAKI Saiful Masud mendukung hadirnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (ASPATAKI), Saiful Masud mendukung hadirnya Kredit Usaha Rakyat (KUR) penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia ( PMI ). Fasilitas ini diharapkan bisa membantu calon pekerja migran sehingga tidak terjerat rentenir.

"Kami apresiasi bahwa KUR PMI ini dapat memfasilitasi para adik-adik (calon pekerja migran) yang ketika melaksanakan pelatihan memang tidak difasilitasi oleh pemerintah daerah karena sesuatu hal," kata Saiful Masud dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2022).

Ia berharap hadirnya KUR PMI menjadi alternatif atau pilihan bagi calon pekerja migran sebagai solusi yang berbeda dengan KUR TKI yang berlaku sebelumnya.



"Sebagaimana kita ketahui bahwa pada tanggal 19 Januari 2022, Bapak Menko Perekonomian menerbitkan Permenko Nomor 1 Tahun 2022 adalah sebagai payung para Pekerja Migran Indonesia untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dengan bunga yang cukup rendah yang harus kita terima dan kita support bersama-sama," katanya.

Saiful Masud menjelaskan beberapa perbedaan pendapat terkait KUR PMI. Menurutnya, maksud dari kebijakan KUR sangat baik bagi PMI untuk menghindari pinjaman ke rentenir yang menetapkan bunga tinggi, sehingga merugikan pekerja migran.

"Karena misalkan pada kenyataannya ada beberapa daerah yang tidak bisa melaksanakan Pasal 40 dan Pasal 41, tidak dapat memfasilitasi pelatihan, kemudian apakah para PMI kita biarkan mencari pinjaman ke sana ke mari kepada rentenir, kalau bahasanya Pak Benny, tentu tidak," ujar Saiful.

Baca juga: KSP Inisiasi Pemangkasan Prosedur Keberangkatan dan Penempatan PMI

Kemudian ada negara-negara tertentu yang memang belum bisa melaksanakan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nomor 9 tahun 2020. Karena itu, Kepala BP2MI membuat kebijakan agar penempatan ini tidak terhenti karena suatu kebijakan dan sesuatu yang sulit.

"KUR PMI diharapkan dapat menjadi alternatif bagi adik-adik (calon pekerja migran), semua yang akan bekerja ke luar negeri, baik yang akan bekerja pada sektor pemberi kerja perseorangan atau pengguna berbadan hukum. Kalau kita baca Permenkonya bahwa pemagangan dan G to G (Government to Government) juga diperbolehkan di sana. Jadi untuk ini kita berikan apresiasi kebijakan yang akan sangat membantu para CPMI, juga akan memutus mata rantai bisnis para rentenir," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1996 seconds (0.1#10.140)