4 Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Diadili

Jum'at, 18 Maret 2022 - 06:31 WIB
loading...
4 Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Diadili
Surat dakwaan para penyuap Rahmat Effendi tersebut telah dilimpahkan oleh tim jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk empat penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Keempat penyuap tersebut yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Surat dakwaan serta berkas penyidikan para penyuap Rahmat Effendi tersebut telah dilimpahkan oleh tim jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Saat ini, tim jaksa serta empat terdakwa penyuap Rahmat Effendi tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Bandung.

"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/3/2022).



Setelah berkas penyidikan dan surat dakwaan dilimpahkan, kata Ali, penahanan terhadap terdakwa Ali Amril, Lai Bui Amin, Suryadi dan Makhfud Saifudin beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Saat ini, keempat terdakwa masih tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi sebagai tersangka suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.

Empat dari delapan tersangka lainnya merupakan tersangka penerima suap bersama-sama Rahmat Effendi. Mereka yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.

Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak pemberi suap. Mereka yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.

Dalam perkara ini, Pepen diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Adapun, sejumlah proyek tersebut yakni terkait ganti rugi pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.



Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar. Bang Pepen diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa.

Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus 'Sumbangan Masjid'. Uang sebesar Rp7,1 miliar tersebut diduga diterima Bang Pepen melalui berbagai pihak perantara.

Selain itu, Rahmat Effendi juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. Bang Pepen juga diduga menerima suap terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)