4 Penyuap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Diadili
Jum'at, 18 Maret 2022 - 06:31 WIB
loading...
Surat dakwaan para penyuap Rahmat Effendi tersebut telah dilimpahkan oleh tim jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk empat penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi. Keempat penyuap tersebut yakni, Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi; serta Camat Rawalumbu, Saifudin.
Surat dakwaan serta berkas penyidikan para penyuap Rahmat Effendi tersebut telah dilimpahkan oleh tim jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Saat ini, tim jaksa serta empat terdakwa penyuap Rahmat Effendi tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Bandung.
"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Dugaan Suap Penyidik KPK dan Perubahan UU KPK
Setelah berkas penyidikan dan surat dakwaan dilimpahkan, kata Ali, penahanan terhadap terdakwa Ali Amril, Lai Bui Amin, Suryadi dan Makhfud Saifudin beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Saat ini, keempat terdakwa masih tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Surat dakwaan serta berkas penyidikan para penyuap Rahmat Effendi tersebut telah dilimpahkan oleh tim jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung. Saat ini, tim jaksa serta empat terdakwa penyuap Rahmat Effendi tinggal menunggu jadwal sidang perdana dari Pengadilan Negeri Bandung.
"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Dugaan Suap Penyidik KPK dan Perubahan UU KPK
Setelah berkas penyidikan dan surat dakwaan dilimpahkan, kata Ali, penahanan terhadap terdakwa Ali Amril, Lai Bui Amin, Suryadi dan Makhfud Saifudin beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Saat ini, keempat terdakwa masih tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lihat Juga :