KPK Selidiki Pencucian Uang Eks Bupati Probolinggo melalui Kadis hingga Camat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih terus menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Hasan Aminuddin (HA). Kali ini, dugaan pencucian uang pasangan suami-istri (pasutri) tersebut didalami lewat para pejabat di Pemkab Probolinggo.
Adapun, mereka yang diselidiki soal pencucian uang Puput dan Hasan yakni, Sekretaris Camat Krenjengan, Taufik; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwijoko Nurjayadi; Karyawan Swasta, Agung Setiawan; Fungsional Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Probolinggo, I Nengah Mangku Kumalananda.
Kemudian, Sekretaris Dinas Peternakan, Maryoto; Perwakilan CV Al Barokah, M Hadiyanto; Perwakilan CV Pendowo Limo, Hariyanto; Perwakilan CV Sanjita, Fatimatuz Zahro; Perwakilan CV Multazams, Sapik Adi Prasetyo; Kepala Badan Kepegawaian Probolinggo, Hudan Syarifuddin; dua pihak swasta, Ach Syaifudin dan Husein Buftem; serta Camat Maron, Mudjito.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (17/3/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan Anggota nonaktif DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.
Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
Adapun, mereka yang diselidiki soal pencucian uang Puput dan Hasan yakni, Sekretaris Camat Krenjengan, Taufik; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dwijoko Nurjayadi; Karyawan Swasta, Agung Setiawan; Fungsional Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Probolinggo, I Nengah Mangku Kumalananda.
Kemudian, Sekretaris Dinas Peternakan, Maryoto; Perwakilan CV Al Barokah, M Hadiyanto; Perwakilan CV Pendowo Limo, Hariyanto; Perwakilan CV Sanjita, Fatimatuz Zahro; Perwakilan CV Multazams, Sapik Adi Prasetyo; Kepala Badan Kepegawaian Probolinggo, Hudan Syarifuddin; dua pihak swasta, Ach Syaifudin dan Husein Buftem; serta Camat Maron, Mudjito.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo 2021, TPPU dan gratifikasi untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (17/3/2022).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin sebagai tersangka. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) itu ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penetapan tersangka gratifikasi serta TPPU terhadap Puput dan Hasan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Puput dan Hasan yang merupakan Anggota nonaktif DPR RI sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan kepala desa (kades) di Probolinggo.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya yang mayoritas para calon kepala desa sebagai tersangka. Adapun, 20 orang tersangka lainnya itu yakni, Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; Masruhen.
Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. Mereka adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo.
Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekira Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare, untuk jabatan kepala desa di Probolinggo.
Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan.
Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan. Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.
(cip)