KPK Ungkap Ada Eks Pejabat Pemprov DKI Cairkan Cek Rp35 Miliar Usai Pensiun

Kamis, 17 Maret 2022 - 14:53 WIB
loading...
KPK Ungkap Ada Eks Pejabat Pemprov DKI Cairkan Cek Rp35 Miliar Usai Pensiun
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa ada seorang mantan Pejabat Eselon III di Pemprov DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp35 miliar usai pensiun. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa ada seorang mantan Pejabat Eselon III di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang mencairkan cek senilai Rp35 miliar usai pensiun. Ia menyebut KPK mendapat informasi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Saya sampaikan KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang Pejabat Eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun dan mencairkan cek sejumlah Rp35 Miliar," ujar Alex saat membuka acara 'Bimbingan Teknis (bimtek) Program Keluarga Berintegritas Provinsi DKI Jakarta' di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022).

Alex juga menjelaskan eks Pejabat Pemprov DKI tersebut membeli rumah secara tunai sebesar Rp3,5 miliar. "Dia membeli rumah cash senilai Rp3,5 miliar," ungkapnya.

Kemudian, Alex meminta pihaknya untuk mengklarifikasi atas pencairan cek tersebut. Sebab, KPK menduga cek itu terkait penerimaan gratifikasi.

"Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi saya tidak tahu mungkin sudah jalan Tuhan tidak lama setelah kami klarifikasi beliau meninggal," paparnya.

“Kemudian, ini pidananya kita ‘hentikan’, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi,” sambungnya.

Lebih lanjut, Alex menegaskan KPK tetap menindaklanjuti temuan PPATK tersebut dengan melaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak. Ia menilai walaupun dugaan tindak pidananya tidak bisa diteruskan karena pihak yang terkait telah meninggal dunia, kendati demikian kekayaannya dapat dikenakan pajak.

“Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apa pun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak. Kita limpahkan ke Ditjen Pajak. Supaya apa? supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” tutur Alex.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2264 seconds (0.1#10.140)