Anggota KPU-Bawaslu Terpilih Dilantik 11 April, KSP: Tak Ganggu Persiapan Pemilu 2024
Kamis, 17 Maret 2022 - 14:06 WIB
loading...
Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro memastikan persiapan Pemilu 2024 tidak akan terganggu oleh proses pergantian komisioner KPU dan Bawaslu. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro memastikan persiapan Pemilu 2024 tidak akan terganggu oleh proses pergantian komisioner KPU dan Bawaslu. Menurutnya, KPU dan Bawaslu merupakan organisasi besar dan permanen, serta ditopang oleh tim kesekretarian secara lengkap di tiap jenjang mulai dari tingkat pusat dan daerah.
“Sehingga kapan saja terjadi pergantian tidak akan mengganggu kinerja penyelenggara Pemilu 2024 itu sendiri,” kata Juri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Seperti diketahui, sebelumnya muncul desakan sejumlah pihak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik komisioner KPU-Bawaslu periode 2022-2027.
Baca juga: 7 Anggota KPU Periode 2022-2027 Terpilih, Ini Daftar Lengkapnya
Juri menegaskan, hal itu akan menyalahi ketentuan, di mana KPU dan Bawaslu memegang masa jabatan 5 tahun. “Sesuai ketentuan masa Jabatan KPU-Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir 11 April 2022. Jadi pelantikan KPU-Bawaslu periode 2022-2027 akan dilaksanakan pada tanggal itu juga (11 April 2022),” tegas Juri.
“Sehingga kapan saja terjadi pergantian tidak akan mengganggu kinerja penyelenggara Pemilu 2024 itu sendiri,” kata Juri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Seperti diketahui, sebelumnya muncul desakan sejumlah pihak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik komisioner KPU-Bawaslu periode 2022-2027.
Baca juga: 7 Anggota KPU Periode 2022-2027 Terpilih, Ini Daftar Lengkapnya
Juri menegaskan, hal itu akan menyalahi ketentuan, di mana KPU dan Bawaslu memegang masa jabatan 5 tahun. “Sesuai ketentuan masa Jabatan KPU-Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir 11 April 2022. Jadi pelantikan KPU-Bawaslu periode 2022-2027 akan dilaksanakan pada tanggal itu juga (11 April 2022),” tegas Juri.
Lihat Juga :