Datangi Bareskrim, Atta Halilintar Bawa Tas Mewah Hadiah dari Doni Salmanan

Kamis, 17 Maret 2022 - 13:53 WIB
loading...
Datangi Bareskrim, Atta...
YouTuber Atta Halilintar tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Foto/MPI/puteranegara batubara
A A A
JAKARTA - YouTuber Atta Halilintar tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Atta dan rombongan tiba sekira 13.18 WIB. Sebelum masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri, Atta sempat berdiam di mobil mewahnya berwarna putih.

Beberapa saat kemudian, Atta akhirnya memutuskan keluar dari dalam mobilnya. Atta langsung dihampiri awak media yang sudah sejak lama menantinya. Ketika hendak masuk ke dalam Gedung, Atta mengaku membawa tas mewah yang merupakan pemberian dari tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex Doni Salmanan.

"Bawa, bawa dong (tas)," kata Atta di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Atta Halilintar Pernah Dapat Tas Dior dari Doni Salmanan, Janji Segera Kembalikan

Setelah memberikan pernyataan, Atta langsung menuju masuk ke dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Atta Halilintar mendapatkan hadiah berupa clutch mewah dari Doni Salmanan. Terkait hal tersebut, suami Aurel Hermansyah itu pun mengaku akan mengembalikannya ke pihak berwajib.

Baca juga: Polisi Tunggu Atta Halilintar Kembalikan Tas Mewah Pemberian Doni Salmanan

Hal tersebut diungkapkan melalui Insta Story Atta Halilintar. Dalam unggahannya tersebut, dia mengunggah sebuah clutch dari merek ternama dari Paris, Perancis.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Aliansi 40 Ormas Islam...
Aliansi 40 Ormas Islam yang Laporkan Ade Armando Cs Siap Hadirkan Saksi dan Ahli Terkait Ceramah JK
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Rekomendasi
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved