KPK Panggil Ketua DPRD Buru Selatan Terkait Korupsi Proyek Jalan
Kamis, 17 Maret 2022 - 11:16 WIB
loading...
A
A
A
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, untuk tersangka TSS. Pemeriksaan dilakukan di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap, Eks Bupati Buru Selatan Punya Harta Rp15,8 Miliar
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Tagaop diduga menerima fee tersebut melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Suap, Eks Bupati Buru Selatan Punya Harta Rp15,8 Miliar
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.
Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Tagaop diduga menerima fee tersebut melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
Lihat Juga :