Diperiksa Bareskrim, Rizky Febian Tak Disinggung soal Pengembalian Uang Doni Salmanan

Rabu, 16 Maret 2022 - 19:07 WIB
loading...
Diperiksa Bareskrim, Rizky Febian Tak Disinggung soal Pengembalian Uang Doni Salmanan
Pengacara Penyanyi Rizky Febian, Ahmad Ramzy menyebut bahwa kliennya tak disinggung soal pengembalian uang Rp400 juta dari Doni Salmanan saat menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Penyanyi Rizky Febian , Ahmad Ramzy menyebut bahwa kliennya tak disinggung soal pengembalian uang Rp400 juta dari Doni Salmanan saat menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

"Tidak ada ke sana (soal pengembalian uang) karena semuanya sudah kita sampaikan ke penyidik. Jadi nanti penyidik yang akan menyimpulkan seperti apa," ujar Ramzy kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022).



Kendati demikian, Ramzy menyebut bahwa kliennya siap mengembalikan uang apabila memang diperlukan untuk proses penyidikan kasus dugaan penipuan Doni Salmanan.

"Kita siap, kita semua sudah kita jelaskan semua, tidak ada istilah pengembalian," jelas Ramzy.

Kesempatan yang sama, Rizky Febian mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kasus Doni Salmanan. "Tadi dikasih 19 pertanyaan di atas," ucap Rizky.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1664 seconds (0.1#10.140)