Diperiksa Bareskrim, Rizky Febian Tak Disinggung soal Pengembalian Uang Doni Salmanan

Rabu, 16 Maret 2022 - 19:07 WIB
loading...
Diperiksa Bareskrim,...
Pengacara Penyanyi Rizky Febian, Ahmad Ramzy menyebut bahwa kliennya tak disinggung soal pengembalian uang Rp400 juta dari Doni Salmanan saat menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Penyanyi Rizky Febian , Ahmad Ramzy menyebut bahwa kliennya tak disinggung soal pengembalian uang Rp400 juta dari Doni Salmanan saat menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

"Tidak ada ke sana (soal pengembalian uang) karena semuanya sudah kita sampaikan ke penyidik. Jadi nanti penyidik yang akan menyimpulkan seperti apa," ujar Ramzy kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022). Baca juga: Dicecar 19 Pertanyaan, Rizky Febian: Dijadikan Pembelajaran Aja ke Depannya



Kendati demikian, Ramzy menyebut bahwa kliennya siap mengembalikan uang apabila memang diperlukan untuk proses penyidikan kasus dugaan penipuan Doni Salmanan.

"Kita siap, kita semua sudah kita jelaskan semua, tidak ada istilah pengembalian," jelas Ramzy.

Kesempatan yang sama, Rizky Febian mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik terkait dengan kasus Doni Salmanan. "Tadi dikasih 19 pertanyaan di atas," ucap Rizky.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Baca juga: Rizky Febian Bungkam Ditanya Soal Uang Rp400 Juta dari Doni Salmanan

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Didesak Pulihkan...
Bareskrim Didesak Pulihkan Hak Korban Penipuan dan Penggelapan Dana Syariah Indonesia
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Buka 3 Posko Bantu Korban Penipuan Investasi
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Rekomendasi
8 Pangkalan Militer...
8 Pangkalan Militer AS Diserang Iran, IRGC: Selat Hormuz Milik Kita
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Sensasi Merayakan Cinta...
Sensasi Merayakan Cinta di Kapel Tebing Bali 70 Meter di Atas Samudera Hindia
Berita Terkini
Koalisi Masyarakat Sipil...
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah Hentikan Latsarmil KDMP setelah 5 Peserta Meninggal
Kapolri: Hari Bhayangkara...
Kapolri: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Mendengar Masukan Masyarakat
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Hadiri Pekan Olahraga...
Hadiri Pekan Olahraga Polri dan CFD, Kapolri: Momentum Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
MUI Susun Naskah Akademik...
MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana LGBT, Dorong Masuk Prolegnas
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved