DPR Pertanyakan Urgensi Perubahan Logo Halal

Rabu, 16 Maret 2022 - 14:23 WIB
loading...
DPR Pertanyakan Urgensi...
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Demokrat Achmad mempertanyakan urgensi perubahan logo label halal. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Logo label halal yang baru diluncurkan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama ( Kemenag ) terus menuai kritikan. Kali ini, kritikan dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Demokrat Achmad.

Bahkan, Achmad mempertanyakan urgensi perubahan logo halal tersebut. Sebab, penggantian label lama yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke label baru juga butuh disosialisasikan lagi kepada masyarakat dan memakan biaya yang seharusnya anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk program lain.

"Label halal yang dari MUI itu sudah sangat jelas, tidak ada perdebatan selama ini. Lagian apa sih urgensinya? Mengganti logo halal itu butuh biaya besar termasuk untuk sosialisasinya. Harusnya Menag cari kegiatan lain yang bermanfaat untuk pembangunan umat. Itu yang harus dipikirkan," katanya wartawan, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Segera Sosialisasi Logo Halal Baru



Menurutnya, kewenangan MUI menetapkan kehalalan produk diatur di Pasal 76 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan UU Jaminan Produk Halal. Dalam pasal itu disebutkan bahwa penetapan kehalalan produk dilaksanakan oleh MUI melalui sidang fatwa halal.

"Saya minta Kemenag kembalikan fungsi MUI lagi sebagai lembaga yang berjalan di bawah Undang-Undang. Jangan sampai rakyat mikir karena MUI sering tidak sepemikiran dengan kebijakan Kemenag. Jadi perlahan dicabut kewenangannya," tuturnya.

Dia pun menilai tindakan dan langkah yang dilakukan oleh Kemenag sebagai lembaga negara merupakan tindakan tidak arif dan diskriminatif. Sebab, pemilihan label halal Indonesia diidentikkan dengan suku Jawa.

"Ini terlalu dipaksakan dengan mengambil filosofi budaya Jawa. Indonesia itu terdiri dari berbagai suku dan budaya. Ada Melayu, Sunda, Bugis, Dayak dan lainnya. Jadi jangan mengotak-ngotakkan lagi. Katanya Bhineka Tunggal Ika," imbuhnya.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa bahasa dan tulisan Arab adalah pemersatu bagi umat muslim dan itu tidak bisa ditawar lagi. Dia berpendapat bahwa sah-sah saja jika mau memasukkan unsur kearifan lokal, tetapi tidak dalam hal seperti itu.

"Bahasa Arab dan tulisan Arab itu adalah pemersatu umat muslim di seluruh penjuru dunia. Itu tidak bisa dibantah lagi. Karena kitab suci kita bertuliskan Arab dan berbahasa Arab. Jadi bagaimana bisa itu kita pisah. Kemenag berhentilah membuat gaduh,” katanya.

Dia meminta Kemenag fokus kerja untuk umat. “Jangan mengurus yang atau merubah yang sudah bagus dan selama ini tidak pernah dipermasalahkan," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Pertama Dalam Sejarah,...
Pertama Dalam Sejarah, Kemenag Lantik 15 Perempuan Jadi Kepala KUA
Matahari Tepat di Atas...
Matahari Tepat di Atas Ka’bah pada 27-28 Mei, Kemenag Ajak Cek Arah Kiblat
Buku Authentic Halal...
Buku Authentic Halal Brand Diluncurkan, Halal Kini Jadi Identitas dan Kunci Kepercayaan Konsumen
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
Kemenpar Apresiasi BPJPH...
Kemenpar Apresiasi BPJPH atas Kolaborasi Sertifikasi Halal 31.548 UMK Desa Wisata
Rekomendasi
IRGC: Rudal-rudal Balistik...
IRGC: Rudal-rudal Balistik Iran Gempur Pangkalan Udara Ramat David Israel
Israel Balas Bombardir...
Israel Balas Bombardir Iran, Ledakan Guncang 3 Kota
Tsunami Tercatat di...
Tsunami Tercatat di 9 Wilayah Indonesia Pascagempa M7,7 di Filipina
Berita Terkini
KPK Panggil 2 Tersangka...
KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kapolri Buka Peluang...
Kapolri Buka Peluang Sipil Duduki Jabatan di Polri, Pakar: Modernisasi Kelembagaan
Fokus Belanja Negara
Fokus Belanja Negara
Said Iqbal Bakal Dilantik...
Said Iqbal Bakal Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Sore Ini
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved