26 Warga China dan Taiwan Pelaku Penipuan Lintas Negara Ditangkap
loading...
A
A
A
Para korban disebut terjaring suatu perkara di kepolisian China. Mereka diminta untuk mengubungi polisi China dengan nomor telpon tertentu yang sudah ditetapkan oleh mereka yang seolah-olah mereka jadikan sebagai call center.
Dari aksinya itu, pelaku bekerja sama dengan 3 perusahaan untuk membujuk korban melakukan transfer sejumlah uang. Kemudian, uang hasil kejahatan itu dilakukan penyucian uang kemudian dikirim ke rekening penampungan. “Kemudian dilakukan tawar menawar agar korban mau mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening tertentu," tutur Andi.
Tiga perusahaan dimaksud ialah PT Trading Global Internasional dan PT Trio Pilar Trading Indonesia serta PT Light Trading Internasional. Andi mengungkapkan, dari penangkapan tersangka di 4 lokasi itu, beberapa barang bukti berhasil diamankan yakni sebanyak 29 item yang rata-rata adalah alat elektronik.
Polisi belum menerapkan pasal pidana kepada 26 orang itu. Andi masih akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi karena jaringan pelaku penipuan transasional tersebut berada di China.
“Oleh karena itu, mengingat kemungkinan hambatan yang akan dihadapi penyidik, kemudian kami bekerja sama dengan teman-teman yang ada di Imigrasi. Sementara ini kita limpahkan ke imigrasi untuk penanganan lebih lanjut di imigrasi,” tutup Andi.
Dari aksinya itu, pelaku bekerja sama dengan 3 perusahaan untuk membujuk korban melakukan transfer sejumlah uang. Kemudian, uang hasil kejahatan itu dilakukan penyucian uang kemudian dikirim ke rekening penampungan. “Kemudian dilakukan tawar menawar agar korban mau mentransfer sejumlah dana yang ditempatkan pada rekening tertentu," tutur Andi.
Tiga perusahaan dimaksud ialah PT Trading Global Internasional dan PT Trio Pilar Trading Indonesia serta PT Light Trading Internasional. Andi mengungkapkan, dari penangkapan tersangka di 4 lokasi itu, beberapa barang bukti berhasil diamankan yakni sebanyak 29 item yang rata-rata adalah alat elektronik.
Polisi belum menerapkan pasal pidana kepada 26 orang itu. Andi masih akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi karena jaringan pelaku penipuan transasional tersebut berada di China.
“Oleh karena itu, mengingat kemungkinan hambatan yang akan dihadapi penyidik, kemudian kami bekerja sama dengan teman-teman yang ada di Imigrasi. Sementara ini kita limpahkan ke imigrasi untuk penanganan lebih lanjut di imigrasi,” tutup Andi.
(muh)