Korban Mafia Tanah Nangis Minta Keadilan, DPR Desak Satgas Ambil Langkah Konkret
Selasa, 15 Maret 2022 - 16:40 WIB
loading...
A
A
A
Bukan hanya itu, ia juga diancam dan ditakut-takuti bahwa tanahnya akan diberikan kepada petinggi negara. Singkat cerita dalam proses hukumnya, tanggal 4 Maret 2021 perusahaan itu memenangkan gugatan Lilisanti Hasan di PTUN Pontianak, lalu tanggal 24 Agustus 2021 di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Lili juga menang banding. Namun, di level kasasi MA, pengadilan menerima gugatan perusahaan tersebut.
“Saya sudah melakukan berbagai daya upaya, mengirim surat dokumen ke semua kantor-kantor, ini bukti dari saya mengirim surat ke mana-mana, saya mengirim surat ke KSP, ke Bapak Presiden, Kementerian Agraria, Kemenko Polhukam, Komisi Yudisial, Ombudsman, KPK, badan pengawas Mahkamah Agung ke Mahkamah Agung dan ke Satgas Mafia Tanah, ke mana lagi harus mencari keadilan? Saya mohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak sudah berjanji mau memberantas mafia tanah,” ujar Lilisanti sembari terisak.
Lebih lanjut, Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai pengadilan menjadi titik paling lemah ketika kita bicara tentang pemberantasan mafia tanah. Baca juga: Jenderal Polisi Ini Tegur Kapolres karena Parkir Mantan Resimen Pelopor Brimob
“Presiden tidak bisa memerintahan hakim atau MA supaya tunduk kepada perintah Presiden, kesulitan kita sekarang menintervensi kekuasaan peradilan itu dan itu dilarang oleh undang-undang, larangan ini yang membuat hakim-hakim seenaknya memutus seperti yang dialami oleh Ibu Lili. Saya sepakat perlu ada satu lembaga yang secara independen sekuat dan segagah KPK khusus menangani masalah pertanahan ini,” tandas Petrus.
“Saya sudah melakukan berbagai daya upaya, mengirim surat dokumen ke semua kantor-kantor, ini bukti dari saya mengirim surat ke mana-mana, saya mengirim surat ke KSP, ke Bapak Presiden, Kementerian Agraria, Kemenko Polhukam, Komisi Yudisial, Ombudsman, KPK, badan pengawas Mahkamah Agung ke Mahkamah Agung dan ke Satgas Mafia Tanah, ke mana lagi harus mencari keadilan? Saya mohon kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Bapak sudah berjanji mau memberantas mafia tanah,” ujar Lilisanti sembari terisak.
Lebih lanjut, Praktisi Hukum sekaligus Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai pengadilan menjadi titik paling lemah ketika kita bicara tentang pemberantasan mafia tanah. Baca juga: Jenderal Polisi Ini Tegur Kapolres karena Parkir Mantan Resimen Pelopor Brimob
“Presiden tidak bisa memerintahan hakim atau MA supaya tunduk kepada perintah Presiden, kesulitan kita sekarang menintervensi kekuasaan peradilan itu dan itu dilarang oleh undang-undang, larangan ini yang membuat hakim-hakim seenaknya memutus seperti yang dialami oleh Ibu Lili. Saya sepakat perlu ada satu lembaga yang secara independen sekuat dan segagah KPK khusus menangani masalah pertanahan ini,” tandas Petrus.
(kri)
Lihat Juga :