Sesalkan Vonis Mantan Dirut PT Asabri, Keluarga Disarankan Laporkan ke KY

Selasa, 15 Maret 2022 - 12:01 WIB
loading...
Sesalkan Vonis Mantan...
Mantan Dirut PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepada Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri disesalkan oleh pihak keluarga. Jika menemukan kejanggalan dalam putusan, maka keluarga Adam Damiri disarankan menyampaikannya ke Komisi Yudisial (KY).

Pakar hukum pdidana, Effendi Saragih mengatakan, vonis merupakan kewenangan mutlak majelis hakim. Masyarakat umum tidak boleh menilai bahwa vonis itu tepat atau tidak. "Itu tergantung faktanya di mana. Kalau faktanya misalkan tadi dibilang hukum yang memberatkan itu lebih sedikit dari hal yang meringankan lebih banyak, seharusnya pidananya tidak maksimum, justru harus minimum. Seharusnya seperti itu," katanya dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Menurut Effendi, vonis yang diberikan kepada Adam Damiri sebenarnya ada hal yang meringankan. Hakim melihat bahwa terdakwa telah berusia lanjut. "Di dalam putusan itu kan yang meringankan usianya, dan itu juga disebutkan oleh hakim. Tapi sayangnya hakim tidak mengimplementasikan ke dalam berat ringannya putusan, dan itu yang menjadi persoalan," ujarnya.



Atas hal itu, kata Effendi, keluarga dan kuasa hukum semestinya paham apa yang harus dilakukan selanjutnya. Apalagi tim pengacara juga akan mengajukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.

"Kalau banding itu adalah hak semua orang, mereka yang bersangkut pada perkara itu. Atas kasus ini silakan disampaikan hal tersebut, agar bisa dikoreksi, diperbaiki, bahkan kalau perlu diteliti semua fakta-faktanya. Memang banding itu adalah meneliti semua fakta-fakta karena nantinya mereka bisa menilai apa saja yang ada didalam fakta persidangan," katanya.

Effendi menambahkan, jika keluarga masih menemukan kejanggalan atas vonis yang diberikan hakim, hal itu juga sudah ada jalurnya. Keluarga bisa melaporkan ke Komisi Yudisial jika melihat perilaku dan etika hakim yang tidak sesuai. "Kalau misalnya keluarga merasa keberatan atas perilaku hakim dalam memutus dan melanggar, silakan diajukan karena itu hak dari warga," katanya.

Baca juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Mantan Dirut PT Asabri Ajukan Upaya Hukum

Untuk diketahui, Adam Damiri berencana mengajukan banding usai divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022), perwakilan keluarga, Linda Susanti menilai terdapat fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum selanjutnya.

"Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur Utama di PT Asabri tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT Asabri menghasilkan keuntungan ratusan miliar rupiah," katanya.

Linda menuturkan, saat terjadi korupsi di PT Asabri terjadi pada 2017, Adam sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut. Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri. Hal itu sesuai Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Rekomendasi
SpaceX Siap Luncurkan...
SpaceX Siap Luncurkan Pusat Data AI di Orbit Paling Cepat Tahun 2027
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved