Kemendagri: Jumlah Daerah Berstatus PPKM Level 2 di Jawa-Bali Bertambah, Ini Daftarnya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengevaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi ini tertuang dalam Immendagri Nomor 16 Tahun 2022 yang diteken pada 14 Februari 2022.
"Perpanjangan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri No. 16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali akan berlaku efektif mulai tanggal 15-21 Maret 2022," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangab tertulisnya yang diterima Selasa (15/3/2022) malam.
Safrizal menyampaikan, ada beberapa hal penting yang ada di dalam Inmendagri tersebut. Di antaranya, adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Sementara terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah.
"Sedangkan untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1," ujarnya.
Dalam periode PPKM kali ini, berikut daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 2, di antaranya;
1. DKI Jakarta
Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat
2. Banten
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan
3. Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi
4. Jawa Tengah
Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora.
"Perpanjangan PPKM yang tertuang dalam Inmendagri No. 16 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa Bali akan berlaku efektif mulai tanggal 15-21 Maret 2022," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal dalam keterangab tertulisnya yang diterima Selasa (15/3/2022) malam.
Safrizal menyampaikan, ada beberapa hal penting yang ada di dalam Inmendagri tersebut. Di antaranya, adanya peningkatan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 37 daerah menjadi 55 daerah. Sementara terjadi penurunan jumlah daerah yang berada di Level 3 yang semula berjumlah 84 daerah menjadi 66 daerah.
"Sedangkan untuk daerah Level 4 belum mengalami perubahan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2022, yaitu tetap 7 daerah. Begitu juga halnya dengan Level 1 hingga saat ini belum ada daerah di wilayah Jawa dan Bali yang masuk ke Level 1," ujarnya.
Dalam periode PPKM kali ini, berikut daerah-daerah yang menerapkan PPKM Level 2, di antaranya;
1. DKI Jakarta
Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat
2. Banten
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan
3. Jawa Barat
Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi
4. Jawa Tengah
Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kudus, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, dan Kabupaten Blora.