Soal Kerangkeng Manusia, Polri Diminta Segera Tetapkan Tersangka

Jum'at, 11 Maret 2022 - 22:07 WIB
loading...
Soal Kerangkeng Manusia,...
Polri diminta segera memastikan penegakan hukum dari kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP). Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Polri diminta segera memastikan penegakan hukum kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin (TRP). Permintaan ini datang dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Baca juga: Ini Penampakan Kerangkeng Manusia yang Dibangun Bupati Langkat

"Sudah lebih satu setengah bulan sejak kerangkeng ditemukan, namun masih belum ada juga penetapan tersangka bagi para pelaku yang diduga terlibat," kata Adinda Zahra Noviyanti, Staf Informasi dan Dokumentasi KontraS Sumut, Jumat (11/3/2022).

Baca juga: Penjelasan Lengkap Bupati Langkat Nonaktif Terkait Kerangkeng Manusia

Dari update monitoring kasus yang KontraS lakukan sejauh ini, Dinda mengatakan hingga minggu pertama bulan Maret 2022, pihak kepolisian baru menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.



Itupun kata Adinda, secara spesifik terkait konteks temuan penghuni yang meninggal selama berada dalam kerangkeng. Lambatnya penetapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia milik TRP patut dipertanyakan.

Menurut Dinda, penetapan tersangka menjadi satu poin penting untuk menakar komitmen kepolisian dalam melakukan penegakan hukum kasus ini.

Apalagi pihak kepolisian sudah memeriksa sebanyak 70 saksi, menyita sejumlah barang bukti serta melakukan ekshumasi dan autopsi. Bahkan hasil autopsi juga sudah didapatkan.

Selain mendorong sesegera mungkin penetapan tersangka, Dinda juga menyampaikan beberapa catatan KontraS Sumut dalam menyikapi berjalannya proses hukum kasus kerangkeng manusia milik bupati langkat nonaktif tersebut. Salah satunya adalah pemenuhan hak bagi para penghuni kerangkeng (korban) dan perlindungan bagi saksi.

"Ada sekitar 57 orang yang terdata terakhir di dalam kerangkeng sebelum ditemukan. Harus dipenuhi haknya, baik itu dalam bentuk pemulihan fisik maupun psikis. Selama ini, semua cenderung fokus pada penegakan hukum, negara sampai lupa bahwa ada hak-hak korban yang harus dipenuh," jelasnya.

Para korban perlu dipulihkan psikisnya karena mengalami berbagai tindakan tidak manusiawi. Mengingat banyak korban yang merupakan orang-orang dengan permasalahan sosial yang seharusnya juga menjadi tanggung jawab negara, terutama yang berusia anak.

Berikutnya, ada korban meninggal yang juga harus dipenuhi hak bagi keluarga korban apakah itu dalam bentuk restitusi ataupun kompensasi. Ia menambahkan LPSK juga harus proaktif dalam memberikan akses keadilan bagi saksi dan korban yang telah melapor kepada kepolisian.

Dengan demikian, kendala pengungkapan kasus yang diakibatkan adanya ketakutan dari korban maupun saksi yang mengetahui keberadaan dan tindakan di luar batas kemanusiaan di kerangkeng itu bisa diminimalisir.

Hal lain yang menjadi sorotan KontraS adalah terkait temuan keterlibatan oknum Polisi dan TNI dalam kasus kerangkeng manusia. Dinda menegaskan kepolisian melalui Bidang Propam, maupun TNI melalui POM, wajib bertindak cepat dalam melakukan pemeriksaan terhadap personelnya yang terlibat.

"Poin pentingnya, proses hukum bagi aparat Polisi dan TNI yang diduga terlibat harus dilakukan secara profesional dan transparan. Sehingga publik bisa mengetahui siapa, bagaimana dan sejauh apa bentuk keterlibatan mereka. Ini diperlukan agar tidak malah jadi asumsi liar yang justru makin merusak citra Polisi dan TNI dihadapan publik," ungkapnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Rekomendasi
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Gol Messi Bawa Argentina...
Gol Messi Bawa Argentina Unggul atas Aljazair di Babak Pertama
Media Asing Soroti Aksi...
Media Asing Soroti Aksi Demo Mahasiswa terhadap Kebijakan Pemerintah Indonesia
Berita Terkini
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Qodari: Kalau Hanya Tuntutan, Bukan Demokrasi
Mengapa Pendonor Darah...
Mengapa Pendonor Darah Kita Tidak Kembali?
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo Ardianto
Dari SPBU ke Meja Makan:...
Dari SPBU ke Meja Makan: Rantai Dampak Kenaikan BBM terhadap Kesejahteraan
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Infografis
KPK Tetapkan Rafael...
KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka TPPU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved