Ultimatum Jajarannya, Jokowi Ancam Penyeleweng Dana Covid-19
loading...
A
A
A
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga mengingatkan para pejabat pemerintah, baik itu pusat maupun daerah tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana, terutama saat pandemi. Jika ada pihak yang terbukti menyalahgunakan bisa terancam hukuman mati.
"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," tegas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menekankan tiga hal yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait pengawasan anggaran selama kondisi darurat bencana. Pertama, tidak boleh mencari-cari kesalahan. Kedua, dalam proses pengawasan anggaran agar tidak sampai tumpang tindih. Jika sudah diawasi oleh BPKP, maka tidak perlu kepolisian atau kejaksaan ikut memeriksa. Begitu pun sebaliknya. “Ketiga, jangan sampai pengawasan penggunaan anggaran bencana ini menjadi industri hukum. Yang salah jadi benar atau yang benar jadi salah. Ini agar benar-benar dicamkan untuk semua aparat penegak hukum," tegasnya. (Lihat videonya: Gelapkan 45 Mobil Rental, Janda Muda Ditangkap di Pangkal Pinang)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan, penggunaan anggaran bencana Covid-19 melalui APBN dan APBD memerlukan pengawasan yang baik. Dalam pelaksanaan pengawasan, kata dia, lebih diperkuat melalui inspektorat daerah dan BPKP. "Kami mengedepankan pengawasan dari daerah. Sebab, selama pandemi ini ada keterbatasan transportasi. Sehingga kami manfaatkan jejaring aktif di daerah untuk pengawasan internal di samping aparat penegak hukum baik dari polisi, kejaksaan, maupun KPK," ujar Tito.
Mantan Kapolri itu juga mengingatkan kepala daerah agar memanfaatkan anggaran untuk bencana Covid-19 dengan tepat. Jangan sampai ada politisasi anggaran dari bantuan sosial (bansos) yang dibagikan untuk masyarakat di daerah. Politisasi bansos ini rawan terjadi karena pada Desember 2020 ada Pilkada 270 kepala daerah. “Masih ada 55 pemerintah daerah yang belum memberikan laporan hasil pengawasan keuangan. Ada 4 kota dan 51 kabupaten yang belum lapor. Pengawasan keuangan ini harus dilakukan secara fleksibel, tapi juga tidak bisa ada toleransi saat diketahui adanya pelanggaran," tandasnya. (Dita Angga/Lukman Hakim)
"Saya ingatkan, menurut UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diancam dengan paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun, dalam keadaan bencana seperti saat Covid-19 ini, maka ancaman hukuman mati ini diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku," tegas Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menekankan tiga hal yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait pengawasan anggaran selama kondisi darurat bencana. Pertama, tidak boleh mencari-cari kesalahan. Kedua, dalam proses pengawasan anggaran agar tidak sampai tumpang tindih. Jika sudah diawasi oleh BPKP, maka tidak perlu kepolisian atau kejaksaan ikut memeriksa. Begitu pun sebaliknya. “Ketiga, jangan sampai pengawasan penggunaan anggaran bencana ini menjadi industri hukum. Yang salah jadi benar atau yang benar jadi salah. Ini agar benar-benar dicamkan untuk semua aparat penegak hukum," tegasnya. (Lihat videonya: Gelapkan 45 Mobil Rental, Janda Muda Ditangkap di Pangkal Pinang)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menambahkan, penggunaan anggaran bencana Covid-19 melalui APBN dan APBD memerlukan pengawasan yang baik. Dalam pelaksanaan pengawasan, kata dia, lebih diperkuat melalui inspektorat daerah dan BPKP. "Kami mengedepankan pengawasan dari daerah. Sebab, selama pandemi ini ada keterbatasan transportasi. Sehingga kami manfaatkan jejaring aktif di daerah untuk pengawasan internal di samping aparat penegak hukum baik dari polisi, kejaksaan, maupun KPK," ujar Tito.
Mantan Kapolri itu juga mengingatkan kepala daerah agar memanfaatkan anggaran untuk bencana Covid-19 dengan tepat. Jangan sampai ada politisasi anggaran dari bantuan sosial (bansos) yang dibagikan untuk masyarakat di daerah. Politisasi bansos ini rawan terjadi karena pada Desember 2020 ada Pilkada 270 kepala daerah. “Masih ada 55 pemerintah daerah yang belum memberikan laporan hasil pengawasan keuangan. Ada 4 kota dan 51 kabupaten yang belum lapor. Pengawasan keuangan ini harus dilakukan secara fleksibel, tapi juga tidak bisa ada toleransi saat diketahui adanya pelanggaran," tandasnya. (Dita Angga/Lukman Hakim)
(ysw)