Ingin Cek Nomor Porsi Keberangkatan Haji, Ini Cara Terbarunya

Jum'at, 11 Maret 2022 - 07:24 WIB
loading...
Ingin Cek Nomor Porsi...
Kementerian Agama (Kemenag) melalui website https:/haji.kemenag.go.id/ menyediakan fasilitas bagi calon jamaah haji yang ingin mengecek porsi keberangkatan haji. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) melalui website https://haji.kemenag.go.id/ menyediakan fasilitas bagi calon jamaah haji yang ingin mengecek porsi keberangkatan haji. Pengecekan perlu dilakukan lantaran masih adanya perubahan jadwal keberangkatan yang dialami oleh para jamaah haji.

Dalam website haji kemenag, perkiraan keberangkatan dapat dipastikan melalui pengecekan nomor porsi jamaah haji. Nomor porsi merupakan bukti legal keikutsertaan jamaah haji yang sudah mendaftarkan untuk ikut keberangkatan haji.

Secara definitif, nomor porsi haji merupakan 10 angka yang tertera saat penyetoran biaya haji awal ke bank. Nomor porsi haji inilah yang nanti dimasukkan ke dalam kolom pencarian yang perkiraan keberangkatannya dapat diketahui.

Akan tetapi, Kemenag menjelaskan tidak bertanggung jawab apabila pencarian berbasis nomor porsi untuk keberangkatan haji ini tidak membantu. Pasalnya, ada sejumlah alasan semisal kuota haji yang berbeda di tiap wilayah Indonesia.

"Perkiraan keberangkatan dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kab/kota/haji khusus dan perubahan regulasi," tulis Kemenag dalam websitenya, Jumat (11/3/2022).

Selain itu, Kemenag menegaskan perkiraan keberangkatan hanya berlaku bagi yang belum berangkat atau belum batal berhaji. Kemudian Kemenag mengimbau bagi calon jemaah haji yang nomor porsinya mundur pada masa operasional haji, maka dipersilakan untuk dicek kembali setelah masa operasional tersebut. Baca juga: Partai Perindo Dorong Kemenag Normalisasi Kuota Haji hingga 100%

"Selesai masa operasional, perkiraan berangkat semua jamaah dalam status yang belum berangkat atau belum batal, dimulai dari musim haji berikutnya," tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1508 seconds (0.1#10.140)