Cegah Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Hentikan Alih Fungsi Lahan

Jum'at, 24 April 2020 - 11:19 WIB
loading...
Cegah Krisis Pangan,...
Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menyatakan pandemi virus corona atau Covid-19 bisa berdampak pada kelangkaan pangan global. Kondisi itu pun mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi. Presiden mengingatkan agar peringatan dari FAO itu diperhatikan secara serius.

Masalahnya, selain pandemi, ancaman krisis pangan itu juga hadir dari alih fungsi lahan yang terus terjadi. Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, lahan pertanian berkurang seluas 287 ribu hektare selama kurun waktu 2013-2019.

Manajer Kampanye Air, Pangan dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional WALHI Wahyu Perdana menilai, peringatan FAO itu harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk menyusun kembali kebijakan tentang pangan nasional.

"Karena kita tidak bisa bersandar pada industri ekstraktif skala luas saat berada dalam kondisi seperti ini. Kita tidak bisa meminta masyarakat untuk makan batubara dan sawit itu kan?" kata Wahyu, Jumat (24/4/2020).

Di sisi lain, kata Wahyu, alih fungsi lahan pertanian menjadi peruntukan lain, seperti perumahan, perkebunan, lahan tambang, dan lain sebagainya, akan berdampak pada berkurangnya produktivitas pangan, sehingga bisa berujung pada krisis pangan. (Baca juga: Berjuang demi Ketahanan Pangan di Tengah Pandemi Covid-19, Petani Berhak Dapat Insentif ).

"Seharusnya kondisi ini bisa dijadikan momentum untuk memperbaiki bukan hanya persoalan pangannya, tetapi juga tata kelola lahan pangannya." ujar dia.

Dalam situasi seperti ini, Wahyu meminta pemerintah untuk konsisten dengan regulasi yang sudah ditetapkan guna mencegah alih fungsi lahan. Misalnya, dengan berpegang teguh pada UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

"Pilihan yang paling pragmatis untuk pemerintah sebenarnya adalah gunakan saja regulasi yang sudah ada. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan itu. Ini yang harus ditekankan," katanya.

Teknisnya, sambung dia, lahan pertanian itu harus ditetapkan seperti konsesi lahan pangan masyarakat dan diberikan periode tertentu tak boleh diubah peruntukannya.

"Singkatnya, ditentukan oleh daerah, kemudian dikuatkan oleh pusat, dan ditetapkan sebagai kawasan lahan pangan. Itu tidak boleh ada alih fungsi lahan dalam kurun waktu tertentu, misal 30 tahun, atau 35 tahun," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Presiden Prabowo: Hanya...
Presiden Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Ngurus Pertanian, Tentaranya Sering Ada di Sawah
Presiden Prabowo Anugerahkan...
Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa kepada Mentan hingga Tokoh Tani
Sikapi Penyakit Super...
Sikapi Penyakit Super Flu di Indonesia, Menkes: Tak Mematikan seperti Covid-19
Pangan Lokal Tergerus...
Pangan Lokal Tergerus Modernisasi, Pakar Dorong Literasi Pangan Nusantara
Putin Tawarkan Kerja...
Putin Tawarkan Kerja Sama Strategis ke Prabowo, dari Pertahanan hingga Pertanian
Mahasiswa ITS Kembangkan...
Mahasiswa ITS Kembangkan Nanopestisida yang Tahan Hujan dan Paparan Sinar UV
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
Rekomendasi
10 Rahasia Fajri TV...
10 Rahasia Fajri TV Push Rank Free Fire, Dijamin Peluang Booyah Makin Besar!
RSCM Apresiasi Donor...
RSCM Apresiasi Donor Darah MNC Peduli, Bantu Penuhi Kebutuhan 100 Kantong Darah per Hari
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Berita Terkini
Alasan Calon Manajer...
Alasan Calon Manajer Kopdes Ikuti Latsarmil, Wamenhan: Latih Disiplin dan Kerja Sama
KPK Panggil Bupati Indragiri...
KPK Panggil Bupati Indragiri Hulu terkait Kasus Ajudan Gubernur Abdul Wahid
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
Prabowo: Indonesia Berada...
Prabowo: Indonesia Berada pada Persimpangan Sejarah, di Tengah Konflik Dunia
Bupati dan Sekda Kuansing...
Bupati dan Sekda Kuansing Kenakan Rompi Oranye usai Serahkan Diri ke KPK
Gugatan PMH Legalisir...
Gugatan PMH Legalisir Ijazah Jokowi Masuk Tahap Mediasi
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved