Cegah Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Hentikan Alih Fungsi Lahan

Jum'at, 24 April 2020 - 11:19 WIB
loading...
Cegah Krisis Pangan,...
Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menyatakan pandemi virus corona atau Covid-19 bisa berdampak pada kelangkaan pangan global. Kondisi itu pun mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi. Presiden mengingatkan agar peringatan dari FAO itu diperhatikan secara serius.

Masalahnya, selain pandemi, ancaman krisis pangan itu juga hadir dari alih fungsi lahan yang terus terjadi. Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, lahan pertanian berkurang seluas 287 ribu hektare selama kurun waktu 2013-2019.

Manajer Kampanye Air, Pangan dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional WALHI Wahyu Perdana menilai, peringatan FAO itu harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk menyusun kembali kebijakan tentang pangan nasional.

"Karena kita tidak bisa bersandar pada industri ekstraktif skala luas saat berada dalam kondisi seperti ini. Kita tidak bisa meminta masyarakat untuk makan batubara dan sawit itu kan?" kata Wahyu, Jumat (24/4/2020).

Di sisi lain, kata Wahyu, alih fungsi lahan pertanian menjadi peruntukan lain, seperti perumahan, perkebunan, lahan tambang, dan lain sebagainya, akan berdampak pada berkurangnya produktivitas pangan, sehingga bisa berujung pada krisis pangan. ( ).

"Seharusnya kondisi ini bisa dijadikan momentum untuk memperbaiki bukan hanya persoalan pangannya, tetapi juga tata kelola lahan pangannya." ujar dia.

Dalam situasi seperti ini, Wahyu meminta pemerintah untuk konsisten dengan regulasi yang sudah ditetapkan guna mencegah alih fungsi lahan. Misalnya, dengan berpegang teguh pada UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

"Pilihan yang paling pragmatis untuk pemerintah sebenarnya adalah gunakan saja regulasi yang sudah ada. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan itu. Ini yang harus ditekankan," katanya.

Teknisnya, sambung dia, lahan pertanian itu harus ditetapkan seperti konsesi lahan pangan masyarakat dan diberikan periode tertentu tak boleh diubah peruntukannya.

"Singkatnya, ditentukan oleh daerah, kemudian dikuatkan oleh pusat, dan ditetapkan sebagai kawasan lahan pangan. Itu tidak boleh ada alih fungsi lahan dalam kurun waktu tertentu, misal 30 tahun, atau 35 tahun," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peneliti Maarif Institute...
Peneliti Maarif Institute Jadi Doktor Administrasi Publik Pertama di UMJ
Wujudkan Food Estate,...
Wujudkan Food Estate, Pemerintah Diminta Optimalkan Lahan Pertanian
Jalur Rempah vs Jalur...
Jalur Rempah vs Jalur Sutra Modern
Dukung Program Ketahanan...
Dukung Program Ketahanan Pangan, Irjen Pol Winarto Kunjungi Tanah Laut
Kolaborasi dengan BUMN...
Kolaborasi dengan BUMN Pangan, Mentan Amran Optimalkan Kemandirian Pangan Nasional
Dampak Positif Rencana...
Dampak Positif Rencana Prabowo Hapus Utang Petani dan Nelayan
Perindo Tekankan Pentingnya...
Perindo Tekankan Pentingnya Penguatan Infrastruktur Pertanian di Daerah-daerah Sulit Dijangkau
Pidato Perdana Presiden...
Pidato Perdana Presiden Prabowo Subianto: Indonesia Harus Swasembada Pangan dalam Waktu Singkat
IPB Komitmen Bangun...
IPB Komitmen Bangun Bangsa dengan Teknologi Pertanian
Rekomendasi
10 Nama Negara Terpanjang...
10 Nama Negara Terpanjang di Dunia, Salah Satunya Mantan Penjajah
Idulfitri 2025, Pemudik...
Idulfitri 2025, Pemudik Masih Melintas di Tol Cipali dan Jalan Pantura Cirebon
Pramono Anung Persilakan...
Pramono Anung Persilakan Perantau Cari Kerja di Jakarta
Berita Terkini
Usai Lebaran ke Rumah...
Usai Lebaran ke Rumah Jokowi, Luhut Pandjaitan Bicara Agak Keras Sedikit soal Pengamat-pengamat
13 menit yang lalu
Pramono Dapat Pesan...
Pramono Dapat Pesan dari Prabowo saat Bertemu Empat Mata di Masjid Istiqlal: Rahasia Negara
48 menit yang lalu
Menag Nasaruddin Umar...
Menag Nasaruddin Umar hingga Kepala Otorita IKN Lebaran ke Rumah Megawati
1 jam yang lalu
Intip Suvenir Open House...
Intip Suvenir Open House Prabowo: dari Payung, Handuk, hingga Putri Salju
1 jam yang lalu
Dapat Undangan Open...
Dapat Undangan Open House Prabowo, Driver Ojol Keramas sebelum Subuh
1 jam yang lalu
Didit Prabowo Halalbilahal...
Didit Prabowo Halalbilahal ke Rumah Megawati
2 jam yang lalu
Infografis
Rupiah Jeblok ke Level...
Rupiah Jeblok ke Level Terendah Sejak Krisis 1998
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved