Cegah Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Hentikan Alih Fungsi Lahan

Jum'at, 24 April 2020 - 11:19 WIB
loading...
Cegah Krisis Pangan,...
Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) menyatakan pandemi virus corona atau Covid-19 bisa berdampak pada kelangkaan pangan global. Kondisi itu pun mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi. Presiden mengingatkan agar peringatan dari FAO itu diperhatikan secara serius.

Masalahnya, selain pandemi, ancaman krisis pangan itu juga hadir dari alih fungsi lahan yang terus terjadi. Data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebutkan, lahan pertanian berkurang seluas 287 ribu hektare selama kurun waktu 2013-2019.

Manajer Kampanye Air, Pangan dan Ekosistem Esensial Eksekutif Nasional WALHI Wahyu Perdana menilai, peringatan FAO itu harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk menyusun kembali kebijakan tentang pangan nasional.

"Karena kita tidak bisa bersandar pada industri ekstraktif skala luas saat berada dalam kondisi seperti ini. Kita tidak bisa meminta masyarakat untuk makan batubara dan sawit itu kan?" kata Wahyu, Jumat (24/4/2020).

Di sisi lain, kata Wahyu, alih fungsi lahan pertanian menjadi peruntukan lain, seperti perumahan, perkebunan, lahan tambang, dan lain sebagainya, akan berdampak pada berkurangnya produktivitas pangan, sehingga bisa berujung pada krisis pangan. ( ).

"Seharusnya kondisi ini bisa dijadikan momentum untuk memperbaiki bukan hanya persoalan pangannya, tetapi juga tata kelola lahan pangannya." ujar dia.

Dalam situasi seperti ini, Wahyu meminta pemerintah untuk konsisten dengan regulasi yang sudah ditetapkan guna mencegah alih fungsi lahan. Misalnya, dengan berpegang teguh pada UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.

"Pilihan yang paling pragmatis untuk pemerintah sebenarnya adalah gunakan saja regulasi yang sudah ada. Penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan itu. Ini yang harus ditekankan," katanya.

Teknisnya, sambung dia, lahan pertanian itu harus ditetapkan seperti konsesi lahan pangan masyarakat dan diberikan periode tertentu tak boleh diubah peruntukannya.

"Singkatnya, ditentukan oleh daerah, kemudian dikuatkan oleh pusat, dan ditetapkan sebagai kawasan lahan pangan. Itu tidak boleh ada alih fungsi lahan dalam kurun waktu tertentu, misal 30 tahun, atau 35 tahun," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1212 seconds (0.1#10.140)