PDIP: 9 Fraksi DPR Sepakat Pemungutan Suara 14 Februari 2024, Tak Perlu Debat Lagi
Kamis, 10 Maret 2022 - 20:23 WIB
loading...
Politikus PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan 9 fraksi di DPR sudah sepakat pemilu digelar 14 Februari 2024.Foto/rifqikarsayuda.com
A
A
A
JAKARTA - PDIP kembali menegaskan sikapnya menlak wacana penundaan Pemilu 2024 . Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan PDIP taat terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
"Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto, dalam pernyataan persnya dengan tegas menyampaikan penolakan terhadap wacana penundaan pemilu tahun 2024, perpanjangan jabatan presiden dan seterusnya. Ini senapas dengan platform politik PDI Perjuangan yang terus mengedepankan Pancasila dan konstitusi undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945," kata Rifqi dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang bertajuk "Wacana Penundaan Pemilu 2024, Bagaimana Sikap DPR?" di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Mencederai Amanat Reformasi
Rifqi menegaskan, konstitusi Indonesia jelas mengatur bahwa masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali pada pemilu, karena itu memang norma yang berlaku saat ini.
"Kita hormati dalam konteks kepemiluan dan tadi Gus jazil juga sudah mengatakan konstitusi kita, itu tentu artinya norma yang berlaku saat ini adalah mengatur pemilu itu lima tahun sekali dan akan jatuh temponya pada 2024," ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, Komisi II DPR RI dari 9 fraksi sudah bersepakat bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. Hal ini sudah jelas tanpa perlu diperdebatkan lagi.
"Saya kira ini sesuatu yang sudah clear dan tidak perlu kita berdebat cukup panjang, walaupun ada ruang perdebatan terkait dengan keinginan untuk melakukan amendemen konstitusi," tegas Rifqi.
"Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto, dalam pernyataan persnya dengan tegas menyampaikan penolakan terhadap wacana penundaan pemilu tahun 2024, perpanjangan jabatan presiden dan seterusnya. Ini senapas dengan platform politik PDI Perjuangan yang terus mengedepankan Pancasila dan konstitusi undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945," kata Rifqi dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang bertajuk "Wacana Penundaan Pemilu 2024, Bagaimana Sikap DPR?" di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Penundaan Pemilu 2024 Mencederai Amanat Reformasi
Rifqi menegaskan, konstitusi Indonesia jelas mengatur bahwa masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali pada pemilu, karena itu memang norma yang berlaku saat ini.
"Kita hormati dalam konteks kepemiluan dan tadi Gus jazil juga sudah mengatakan konstitusi kita, itu tentu artinya norma yang berlaku saat ini adalah mengatur pemilu itu lima tahun sekali dan akan jatuh temponya pada 2024," ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, Komisi II DPR RI dari 9 fraksi sudah bersepakat bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. Hal ini sudah jelas tanpa perlu diperdebatkan lagi.
"Saya kira ini sesuatu yang sudah clear dan tidak perlu kita berdebat cukup panjang, walaupun ada ruang perdebatan terkait dengan keinginan untuk melakukan amendemen konstitusi," tegas Rifqi.
Lihat Juga :