PDIP: 9 Fraksi DPR Sepakat Pemungutan Suara 14 Februari 2024, Tak Perlu Debat Lagi

Kamis, 10 Maret 2022 - 20:23 WIB
loading...
PDIP: 9 Fraksi DPR Sepakat Pemungutan Suara 14 Februari 2024, Tak Perlu Debat Lagi
Politikus PDIP Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan 9 fraksi di DPR sudah sepakat pemilu digelar 14 Februari 2024.Foto/rifqikarsayuda.com
A A A
JAKARTA - PDIP kembali menegaskan sikapnya menlak wacana penundaan Pemilu 2024 . Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan PDIP taat terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

"Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto, dalam pernyataan persnya dengan tegas menyampaikan penolakan terhadap wacana penundaan pemilu tahun 2024, perpanjangan jabatan presiden dan seterusnya. Ini senapas dengan platform politik PDI Perjuangan yang terus mengedepankan Pancasila dan konstitusi undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945," kata Rifqi dalam diskusi Dialektika Demokrasi yang bertajuk "Wacana Penundaan Pemilu 2024, Bagaimana Sikap DPR?" di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2022).



Rifqi menegaskan, konstitusi Indonesia jelas mengatur bahwa masa jabatan presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali pada pemilu, karena itu memang norma yang berlaku saat ini.

"Kita hormati dalam konteks kepemiluan dan tadi Gus jazil juga sudah mengatakan konstitusi kita, itu tentu artinya norma yang berlaku saat ini adalah mengatur pemilu itu lima tahun sekali dan akan jatuh temponya pada 2024," ujarnya.

Di sisi lain, kata dia, Komisi II DPR RI dari 9 fraksi sudah bersepakat bahwa pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. Hal ini sudah jelas tanpa perlu diperdebatkan lagi.

"Saya kira ini sesuatu yang sudah clear dan tidak perlu kita berdebat cukup panjang, walaupun ada ruang perdebatan terkait dengan keinginan untuk melakukan amendemen konstitusi," tegas Rifqi.



Apalagi, dia menambahkan, proses amendemen konstitusi itu cukup panjang, dan hal itu sudah diatur sedemikian rupa di dalam Pasal 37 UUD 45. Dan lagi kalau amendemen itu dibuka, maka tentu akan menjadi kotak pandora bagi proses berbangsa.

"Karena tentu bukan hanya soal isu kepemiluan yang relevan dibicarakan tetapi juga isu-isu yang lain," imbuhnya.

Oleh karena itu, Rifqi menegaskan, PDIP menilai bahwa saat ini momentum yang tidak tepat untuk melontarkan usulan penundaan pemilu.

"Kami berpandangan momentumnya tidak tepat untuk kita memunculkan wacana itu, saya bukan Ketua Fraksi, bukan sekretaris fraksi, bukan pimpinan fraksi, Saya hanya menyampaikan pernyataan resmi dari dewan pimpinan pusat partai," pungkasnya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1221 seconds (0.1#10.140)