Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat, Pejabat Garuda Indonesia Langsung Ditahan
Kamis, 10 Maret 2022 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
Dengan ditetapkannya AB sebagai tersangka, kini telah ada 3 tersangka dalam kasus itu. Yakni AW, SA, dan AB. AW merupakan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada 2011 serta aggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia 2012. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 24 Februari 2022.
Baca juga: Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia
Sedangkan SA merupakan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia pada 2012. SA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022.
Kasus ini terjadi pada kurun waktu 2011-2021. Di mana PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat. Antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dalam pelaksanaannya pada periode 2011-2013 terdapat penyimpangan pada proses pengadaannya.
Antara lain kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis risiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
Baca juga: Kejagung Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia
Sedangkan SA merupakan Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia pada 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia pada 2012. SA ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 24 Februari 2022.
Kasus ini terjadi pada kurun waktu 2011-2021. Di mana PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat. Antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dalam pelaksanaannya pada periode 2011-2013 terdapat penyimpangan pada proses pengadaannya.
Antara lain kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis risiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.
Lihat Juga :