PPP larang kader terpidana jadi caleg

Jum'at, 18 Januari 2013 - 16:49 WIB
PPP larang kader terpidana jadi caleg
PPP larang kader terpidana jadi caleg
A A A
Sindonews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak akan menerima terpidana maupun mantan terpidana menjadi calon anggota legislatif (Caleg) dari partai berlambang Ka'bah itu.

Sekretaris Jendral (Sekjen) PPP, Romahurmuziy menjelaskan, keputusan ini dilakukan karena memang telah menjadi komitmen PPP untuk tidak mencalonkan seorang terpidana menjadi Caleg.

"Kita itu sudah ada kepastian untuk tidak mencalonkan kembali kader atau seseorang yang pernah memiliki persoalan hukum terpidana, karena memang komitmen kita," jelas pria yang akrab disapa Romi ini kepada wartawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/1/2013).

Dirinya juga mengatakan, komitmen untuk tidak menjadikan terpidana sebagai Caleg karena partai berbasis Islam ini meyakini sejak awal partainya bersih dari tindak pidana.

"Partai Alhamdulillah cukup bersih dari partai lain, dan itu yang kami jaga," terangnya.

Namun, kata Romi, bukan berarti mereka melanggar undang-undang mengenai hak asasi manusia, tetapi sejak awal menurut dia hal ini merupakan keputusan partai. "Ini bukan mengebiri, tapi bagian komitmen untuk menjaga," tegasnya.

Kendati demikian, PPP masih mengizinkan kadernya yang menyandang kasus tersangka untuk menjadi caleg. Hal itu dilakukan karena PPP menganut asas praduga tak bersalah dalam hukum.

"Kalau tersangka kita harus tunduk pada undang-undang bahwa ada asas praduga tidak bersalah. Karena kita masih menduga di negeri ini banyak kasus kriminalisasi hukum," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6828 seconds (0.1#10.140)