Terungkap! Kolonel Priyanto Ternyata Pernah Ngebom Sebuah Rumah

Kamis, 10 Maret 2022 - 14:56 WIB
loading...
Terungkap! Kolonel Priyanto...
Kolonel Priyanto mengaku pernah mengebom sebuah rumah tetapi tidak ketahuan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Persidangan kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Bandung, Jawa Barat mengungkap fakta baru. Dalam persidangan yang digelar di Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel (Inf) Priyanto selaku pelaku mengaku pernah mengebom sebuah rumah.

Namun, aksi pengeboman itu tidak diketahui. Pengakuan itu disampaikan kepada Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi agar keduanya menuruti perintah untuk membuang jasad Salsabila dan Handi

"Saksi dua sempat memohon agar terdakwa tidak membuang Handi Saputra dan Salsabila ke sungai. Tapi dijawab oleh terdakwa dengan berkata, 'Saya ini dulu pernah mengebom satu rumah, enggak ketahuan," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy membacakan dakwaan, dikutip Kamis (10/3/2022).

Baca juga: Detik-detik Kolonel Priyanto Perankan Adegan Rekonstruksi oleh Puspom AD

Awalnya, Koptu Ahmad dan Kopda Andreas enggan melakukan tindakan keji membuang kedua jasad. Keduanya menyarankan agar Handi dan Salsabila dibawa saja ke Puskesmas untuk menjalani perawatan.

Koptu Ahmad dan Kopda Andreas merasa kasihan terhadap sejoli tersebut. Sebab, nantinya kedua orang tua Handi dan Salsabila pasti akan mencari anaknya.

"Kasian bapak, itu anak orang pasti dicari orangtuanya, lebih baik kita balik ke puskesmas yang di jalan tadi. Lalu terdakwa mengatakan 'kamu diam saja ikuti perintah saya'," ucap Wirdel.



Atas dasar itu akhirnya Koptu Ahmad dan Kopda Andreas mengikuti arahan dari Kolonel Priyanto. Mereka kemudian membuang jasad Handi dan Salsabila ke sungai.

Atas tindakannya, Kolonel Priyanto didakwa melanggae Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Lalu subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kemudian, Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Pangdivif 1 Kostrad...
Pangdivif 1 Kostrad Mayjen TNI Fikri Musmar Pimpin Sertijab Danyonkav 1 Kostrad
Ryamizard Ryacudu Meninggal...
Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia, TNI AD Berduka: Pengabdiannya Inspirasi bagi Prajurit
Soal Film Pesta Babi,...
Soal Film Pesta Babi, TNI AD: Kami Tak Antikritik, tapi Kritik Harus Berdasarkan Data dan Fakta
TNI AD Turun Perkuat...
TNI AD Turun Perkuat Patroli Antibegal, Kadispenad: Penindakan Tetap Wewenang Polisi
Prabowo Resmikan Museum...
Prabowo Resmikan Museum Seskoad, Kawah Candradimuka Pemimpin Bangsa
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Rekomendasi
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Astra Masuk Daftar Tempat...
Astra Masuk Daftar Tempat Kerja Terbaik di Asia, Borong 3 Penghargaan Sekaligus
Berita Terkini
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
GenIUS Expo 2026 Dorong...
GenIUS Expo 2026 Dorong Siswa Kembangkan Potensi Diri melalui Karya dan Inovasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Diminta Segera...
Kapolri Diminta Segera Lantik Kapolda Jabar, Kalbar, dan Sumbar
Tuduhan ke AHY terkait...
Tuduhan ke AHY terkait SPPG Dinilai Tak Proporsional, Pengamat: Publik Harus Rasional
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved