Harapan Pansel Terkait Kriteria Khusus Calon Anggota Komnas HAM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tahapan pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) periode 2022-2027 menunjukkan beberapa perkembangan positif. Data sistem pendaftaran seleksi calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 menunjukkan profesi pendaftar yang beragam, mulai dari advokat, akademisi, aktivis, jurnalis, hingga pegawai swasta.
“Para pendaftar berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yang didominasi dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera,” kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komnas HAM Makarim Wibisono dalam Media Gathering bertajuk Tantangan HAM 5 Tahun Mendatang dan Peran Strategis Komnas HAM, Rabu (9/3/2022).
Beragam latar belakang dan demografi para pendaftar dari seantero Indonesia menjadi hal yang membuat tim pansel semakin optimistis dalam mendiseminasikan informasi dan setiap tahapan seleksi melalui berbagai metode, seperti:
a. Konferensi Pers (7 Februari)
b. Sosialisasi dan Diskusi bersama jejaring LSM (22 Februari)
c. Dialog Khusus di Pro 3 RRI (23 Februari)
d. Sosialisasi dan Diskusi bersama ormas keagamaan (25 Februari)
e. Sosialisasi dan Diskusi bersama akademisi (4 Maret)
f. Media Gathering (9 Maret)
Mencermati data tersebut, tim pansel juga melakukan berbagai diseminasi informasi proses pendaftaran dan memetakan beberapa kriteria khusus bagi calon anggota Komnas HAM mendatang. Kriteria tersebut antara lain:
a) Mempunyai visi dan misi mengembangkan kelembagaan Komnas HAM yang strategis dan visioner;
b) Memiliki kemampuan dalam memaksimalkan kewenangan penyelidikan pro justisia dan membuat terobosan untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu;
c) Mempunyai kemampuan dalam membangun relasi dan kerja sama yang baik sebagai upaya pemajuan HAM.
“Kapasitas membangun kerja sama menjadi hal penting apalagi di tengah besarnya tantangan yang kita hadapi lima tahun ke depan. Kompleksitas kasus-kasus dan eskalasi peristiwa pelanggaran HAM hampir pasti terjadi,” ujar Wakil Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM Kamala Chandrakirana.
Kerja sama yang dimaksud terkait monitoring terhadap pemerintah sebagai pengemban pelaksanaan pembangunan berdasarkan standar dan norma hak asasi manusia. Upaya ini memerlukan keberlanjutan dan kesinambungan dalam menjaga soliditas para anggota untuk melakukan pendekatan dengan berbagai pihak.
Kriteria lainnya juga menjadi fokus utama karena terkait masa depan kelembagaan dan penyelesaian kasus-kasus yang diadukan oleh masyarakat, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, dan kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
“Komisioner mendatang harus menjadi sosok unggulan mengingat tantangan pelaksanaan HAM mendatang lebih kompleks. Dalam konteks itu punya komisioner yang punya kelebihan khusus di bidang pelanggaran HAM yang berat,” ujar Anggota Pansel Calon Anggota Komnas HAM Azyumardi Azra.
Era digital turut menjadi perhatian bagi tim pansel terkait pengembangan sektor teknologi informasi dalam mendukung kerja-kerja Komnas HAM di bidang pelindungan, pemajuan, dan penegakan HAM. “Saya pikir itu isu yang menarik bagaimana kita memanfaatkan transformasi digital, memang diperlukan dan dimanfaatkan oleh Komnas HAM,” ujar Anggota Pansel Calon Anggota Komnas HAM Harkristuti Harkrisnowo.
Kekhususan tugas, fungsi, dan mandat yang melekat bagi anggota Komnas HAM menjadi sebuah hal yang membutuhkan pentingnya sosok berkompeten dalam melaksanakan kerja-kerja di bidang HAM. “Kelak harus berkelanjutan dan berkesinambungan dalam penyelesaian kasus. Solid dan berkelanjutan untuk setiap periode karena banyak masalah yang belum terselesaikan. Saya sepakat Komnas HAM ke depan, semoga teman pers mendorong yang bisa membuat terobosan dengan beban makin berat ini,” ujar Anggota Pansel Komnas HAM Ichsan Malik.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik optimistis harapan tim pansel terkait kriteria khusus calon anggota bakal terpenuhi. “Saya yakin Pansel akan bisa mendapatkan kriteria sosok itu. Saya kira nanti orang yang bisa mengartikulasikan tentang berbagai masalah kenegaraan, implementasi kebebasan berpendapat dan berekspresi, penanganan kasus kekerasan aparat, dan afirmasi isu Papua,” ungkapnya.
“Para pendaftar berasal dari berbagai provinsi di Indonesia yang didominasi dari Pulau Jawa dan Pulau Sumatera,” kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komnas HAM Makarim Wibisono dalam Media Gathering bertajuk Tantangan HAM 5 Tahun Mendatang dan Peran Strategis Komnas HAM, Rabu (9/3/2022).
Beragam latar belakang dan demografi para pendaftar dari seantero Indonesia menjadi hal yang membuat tim pansel semakin optimistis dalam mendiseminasikan informasi dan setiap tahapan seleksi melalui berbagai metode, seperti:
a. Konferensi Pers (7 Februari)
b. Sosialisasi dan Diskusi bersama jejaring LSM (22 Februari)
c. Dialog Khusus di Pro 3 RRI (23 Februari)
d. Sosialisasi dan Diskusi bersama ormas keagamaan (25 Februari)
e. Sosialisasi dan Diskusi bersama akademisi (4 Maret)
f. Media Gathering (9 Maret)
Mencermati data tersebut, tim pansel juga melakukan berbagai diseminasi informasi proses pendaftaran dan memetakan beberapa kriteria khusus bagi calon anggota Komnas HAM mendatang. Kriteria tersebut antara lain:
a) Mempunyai visi dan misi mengembangkan kelembagaan Komnas HAM yang strategis dan visioner;
b) Memiliki kemampuan dalam memaksimalkan kewenangan penyelidikan pro justisia dan membuat terobosan untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu;
c) Mempunyai kemampuan dalam membangun relasi dan kerja sama yang baik sebagai upaya pemajuan HAM.
“Kapasitas membangun kerja sama menjadi hal penting apalagi di tengah besarnya tantangan yang kita hadapi lima tahun ke depan. Kompleksitas kasus-kasus dan eskalasi peristiwa pelanggaran HAM hampir pasti terjadi,” ujar Wakil Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM Kamala Chandrakirana.
Kerja sama yang dimaksud terkait monitoring terhadap pemerintah sebagai pengemban pelaksanaan pembangunan berdasarkan standar dan norma hak asasi manusia. Upaya ini memerlukan keberlanjutan dan kesinambungan dalam menjaga soliditas para anggota untuk melakukan pendekatan dengan berbagai pihak.
Kriteria lainnya juga menjadi fokus utama karena terkait masa depan kelembagaan dan penyelesaian kasus-kasus yang diadukan oleh masyarakat, serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang juga menetapkan keberadaan, tujuan, fungsi, keanggotaan, asas, dan kelengkapan serta tugas dan wewenang Komnas HAM.
“Komisioner mendatang harus menjadi sosok unggulan mengingat tantangan pelaksanaan HAM mendatang lebih kompleks. Dalam konteks itu punya komisioner yang punya kelebihan khusus di bidang pelanggaran HAM yang berat,” ujar Anggota Pansel Calon Anggota Komnas HAM Azyumardi Azra.
Era digital turut menjadi perhatian bagi tim pansel terkait pengembangan sektor teknologi informasi dalam mendukung kerja-kerja Komnas HAM di bidang pelindungan, pemajuan, dan penegakan HAM. “Saya pikir itu isu yang menarik bagaimana kita memanfaatkan transformasi digital, memang diperlukan dan dimanfaatkan oleh Komnas HAM,” ujar Anggota Pansel Calon Anggota Komnas HAM Harkristuti Harkrisnowo.
Kekhususan tugas, fungsi, dan mandat yang melekat bagi anggota Komnas HAM menjadi sebuah hal yang membutuhkan pentingnya sosok berkompeten dalam melaksanakan kerja-kerja di bidang HAM. “Kelak harus berkelanjutan dan berkesinambungan dalam penyelesaian kasus. Solid dan berkelanjutan untuk setiap periode karena banyak masalah yang belum terselesaikan. Saya sepakat Komnas HAM ke depan, semoga teman pers mendorong yang bisa membuat terobosan dengan beban makin berat ini,” ujar Anggota Pansel Komnas HAM Ichsan Malik.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik optimistis harapan tim pansel terkait kriteria khusus calon anggota bakal terpenuhi. “Saya yakin Pansel akan bisa mendapatkan kriteria sosok itu. Saya kira nanti orang yang bisa mengartikulasikan tentang berbagai masalah kenegaraan, implementasi kebebasan berpendapat dan berekspresi, penanganan kasus kekerasan aparat, dan afirmasi isu Papua,” ungkapnya.
(rca)