DJKI Gandeng Pelaku Usaha Pusat Perbelanjaan dan E-Commerce untuk Perangi Pelanggaran KI
Rabu, 09 Maret 2022 - 18:44 WIB
loading...
A
A
A
Tidak hanya menggandeng pelaku usaha e-commerce, DJKI juga melibatkan para pelaku usaha perdagangan fisik misalnya mall, supermarket atau tempat perbelanjaan sejenis lainnya.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian penyewaan tempat usaha dengan penyewa/tenant untuk tidak menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual. Apabila ada penyewa yang menjual produk yang melanggar bisa diperingatkan.
“Jika terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang tercantum dalam perjanjian awal,” jelas Razilu.
Sejak 2009 hingga 2021 Indonesia mendapatkan label Priority Watch List (PWL). Priority Watch List (PWL) adalah daftar negara memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual yang cukup berat pada berbagai laporan internasional.
Untuk itu sertifikasi pusat perbelanjaan diharapkan akan menghalau peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual.
Melalui sertifikasi perbelanjaan fisik dan e-commerce diharapkan akan bermanfaat bagi pemilik hak kekayaan intelektual, produsen, hingga konsumen.
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan cara membuat perjanjian penyewaan tempat usaha dengan penyewa/tenant untuk tidak menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual. Apabila ada penyewa yang menjual produk yang melanggar bisa diperingatkan.
“Jika terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang tercantum dalam perjanjian awal,” jelas Razilu.
Sejak 2009 hingga 2021 Indonesia mendapatkan label Priority Watch List (PWL). Priority Watch List (PWL) adalah daftar negara memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual yang cukup berat pada berbagai laporan internasional.
Untuk itu sertifikasi pusat perbelanjaan diharapkan akan menghalau peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual.
Melalui sertifikasi perbelanjaan fisik dan e-commerce diharapkan akan bermanfaat bagi pemilik hak kekayaan intelektual, produsen, hingga konsumen.
Lihat Juga :