Kerugian Korban Kasus Binomo Indra Kenz Tembus Rp25,6 Miliar

Rabu, 09 Maret 2022 - 13:30 WIB
loading...
Kerugian Korban Kasus Binomo Indra Kenz Tembus Rp25,6 Miliar
Sejumlah korban penipuan investasi bodong berkedok aplikasi ‘trading binary option’ (investasi) Binomo berunjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). FOTO/ANTARA/Aditya Pradana Putra
A A A
JAKARTA - Kerugian yang dialami korban penipuan investasi melalui skema binary option yang dipoplerkan oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz ternyata cukup besar. Dari hasil penghitungan sementara Bareskrim Polri nilainya mencapai Rp25,6 miliar.

"Sedangkan update yang kami terima dari penyidik total kerugian dari 14 korban, yang sudah dimintai keterangan sebanyak Rp25.620.605.124," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Gatot menjelaskan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 19 orang saksi yang dua di antaranya merupakan saksi ahli. Menurutnya, kepolisian saat ini masih melakukan pelacakan dan bakal menyita aset-aset milik Indra Kenz yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana.



Sejauh ini, kata Gatot, kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti seperti catatan transfer, rekap deposito hingga bukti penarikan uang di Binomo. Selain itu, aset berupa barang mewah milik Indra juga telah disita penyidik.

"Kemudian ada konten video dan youtube dari pada saudara IK, kemudian print out legalisir akun youtube milik IK. Satu unit Mobil Tesla, dan satu unit HP," ujar Gatot.

Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.

Baca juga: Bareskrim Bidik Tiga Afiliator Selain Indra Kenz

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1875 seconds (0.1#10.140)