KSP Tepis Anggapan Penghapusan Antigen dan PCR Upaya Mempercepat Status Endemi

Rabu, 09 Maret 2022 - 09:13 WIB
loading...
KSP Tepis Anggapan Penghapusan...
Pemerintah menepis anggapan bahwa penghapusan tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik untuk mensegerakan penetapan status pandemi COVID19 menjadi endemi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menepis anggapan bahwa penghapusan tes Antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik untuk mensegerakan penetapan status pandemi COVID19 menjadi endemi . Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo menegaskan relaksasi testing diberlakukan karena situasi pandemi saat ini semakin terkendali.

"Data-data kasus, keterisian RS, dan angka reproduksi efektif COVID19, semua menunjukkan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik. Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan," ujar Abraham dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Abraham juga menepis pendapat jika penghapusan antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan menunjukkan pemerintah longgar soal testing COVID-19.

Menurutnya, pemerintah saat ini justru semakin spesifik dalam melakukan testing COVID-19, yakni dengan menggunakan pendekatan surveillance aktif, baik secara aktif melakukan penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF) maupun testing epidemiologi.

"Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif ngejar target dengan menyasar area-area tertentu. Seperti ACF di sekolah, secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan," terang Abraham.

"Berikutnya pemerintah juga semakin melihat data bahwa Omicron lebih ringan dibanding Delta, untuk itu angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka kasus," sambungnya.

Abraham juga mengingatkan kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik, hanya diberlakukan bagi yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap. "Jadi masyarakat yang sudah tidak mau testing-testing lagi kalau mau terbang, ya segera lengkapi vaksinnya," pesan Abraham.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan aturan perjalanan domestik tidak perlu lagi melampirkan hasil tes Antigen atau PCR negatif. Aturan baru ini ditujukan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.

Kebijakan tersebut langsung menuai kritik dari sejumlah pakar. Sebab, testing COVID-19 dinilai masih menjadi hal yang penting dilakukan untuk melihat situasi pandemi saat ini. Bahkan, ada yang menganggap kebijakan tersebut sebagai upaya untuk mensegerakan penetapan status pandemi menjadi endemi.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2249 seconds (0.1#10.140)