DPR Minta Presiden Segera Terbitkan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Teroris
Selasa, 08 Maret 2022 - 21:18 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-Perjuangan TB Hasanuddin meminta pemerintah segera menerbitkan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-Perjuangan TB Hasanuddin meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris.
Hal ini menyusul persitiwa tewasnya 8 karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) akibat ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Puncak, Papua pada Rabu, 2 Maret 2022. "TNI sudah saatnya diturunkan dan Perpres Pelibatan TNI dalam mengatasi teroris, khususnya di Papua harus segera dikeluarkan Ini sudah mendesak," kata Hasanuddin, Selasa (8/3/2022).
Purnawirawan Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, DPR bersama pemerintah telah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5/2018. Regulasi ini diharapkan orang yang terafiliasi ajaran radikalisme, ekstremisme dan terorisme bisa langsung ditindak dan adanya pelibatan TNI.
Baca juga: TNI AD Kerahkan Helikopter Bell 412EP Bantu Evakuasi 8 Korban KKB di Beoga Papua
Menurutnya, terorisme kejahatan transnasional yang mempunyai dampak yang masif. Tidak hanya dari sisi keamanan, melainkan juga dari sisi kemanusiaan, ekonomi, dan bisa membahayakan pertahanan negara. Di sisi lain, Hasanuddin mendengar, pemerintah saat ini sudah memfinalisasi rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Hal ini menyusul persitiwa tewasnya 8 karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) akibat ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Puncak, Papua pada Rabu, 2 Maret 2022. "TNI sudah saatnya diturunkan dan Perpres Pelibatan TNI dalam mengatasi teroris, khususnya di Papua harus segera dikeluarkan Ini sudah mendesak," kata Hasanuddin, Selasa (8/3/2022).
Purnawirawan Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, DPR bersama pemerintah telah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5/2018. Regulasi ini diharapkan orang yang terafiliasi ajaran radikalisme, ekstremisme dan terorisme bisa langsung ditindak dan adanya pelibatan TNI.
Baca juga: TNI AD Kerahkan Helikopter Bell 412EP Bantu Evakuasi 8 Korban KKB di Beoga Papua
Menurutnya, terorisme kejahatan transnasional yang mempunyai dampak yang masif. Tidak hanya dari sisi keamanan, melainkan juga dari sisi kemanusiaan, ekonomi, dan bisa membahayakan pertahanan negara. Di sisi lain, Hasanuddin mendengar, pemerintah saat ini sudah memfinalisasi rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
Lihat Juga :