DPR Minta Presiden Segera Terbitkan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Teroris
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-Perjuangan TB Hasanuddin meminta pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam penanggulangan teroris.
Hal ini menyusul persitiwa tewasnya 8 karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) akibat ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Puncak, Papua pada Rabu, 2 Maret 2022. "TNI sudah saatnya diturunkan dan Perpres Pelibatan TNI dalam mengatasi teroris, khususnya di Papua harus segera dikeluarkan Ini sudah mendesak," kata Hasanuddin, Selasa (8/3/2022).
Purnawirawan Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, DPR bersama pemerintah telah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5/2018. Regulasi ini diharapkan orang yang terafiliasi ajaran radikalisme, ekstremisme dan terorisme bisa langsung ditindak dan adanya pelibatan TNI.
Menurutnya, terorisme kejahatan transnasional yang mempunyai dampak yang masif. Tidak hanya dari sisi keamanan, melainkan juga dari sisi kemanusiaan, ekonomi, dan bisa membahayakan pertahanan negara. Di sisi lain, Hasanuddin mendengar, pemerintah saat ini sudah memfinalisasi rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
"Perpres-nya harus segera diturunkan karena itu perintah UU Nomor 5 Tahun 2018. Perpres itu akan menjadi payung hukum bagi TNI dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan terorisme," ujarnya.
Dalam kejadian ini, Hasanuddin menyesalkan karena para korban tengah melaksanakan tugasnya demi kepentingan masyarakat Papua juga. Menurutnya, tidak ada alasan melakukan penembakan tersebut, terlebih para pekerja ini tidak terlibat dalam sebuah konflik.
"Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas, segera eliminasi kemampuan KKB yang sudah sangat meresahkan dan melanggar pidana serta Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.
Hal ini menyusul persitiwa tewasnya 8 karyawan PT Palapa Timur Telematika (PTT) akibat ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kampung Kago, Distrik Ilaga, Puncak, Papua pada Rabu, 2 Maret 2022. "TNI sudah saatnya diturunkan dan Perpres Pelibatan TNI dalam mengatasi teroris, khususnya di Papua harus segera dikeluarkan Ini sudah mendesak," kata Hasanuddin, Selasa (8/3/2022).
Purnawirawan Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, DPR bersama pemerintah telah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU Nomor 5/2018. Regulasi ini diharapkan orang yang terafiliasi ajaran radikalisme, ekstremisme dan terorisme bisa langsung ditindak dan adanya pelibatan TNI.
Menurutnya, terorisme kejahatan transnasional yang mempunyai dampak yang masif. Tidak hanya dari sisi keamanan, melainkan juga dari sisi kemanusiaan, ekonomi, dan bisa membahayakan pertahanan negara. Di sisi lain, Hasanuddin mendengar, pemerintah saat ini sudah memfinalisasi rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme.
"Perpres-nya harus segera diturunkan karena itu perintah UU Nomor 5 Tahun 2018. Perpres itu akan menjadi payung hukum bagi TNI dalam melaksanakan tugasnya dalam pemberantasan terorisme," ujarnya.
Dalam kejadian ini, Hasanuddin menyesalkan karena para korban tengah melaksanakan tugasnya demi kepentingan masyarakat Papua juga. Menurutnya, tidak ada alasan melakukan penembakan tersebut, terlebih para pekerja ini tidak terlibat dalam sebuah konflik.
"Kami berharap pemerintah segera mengambil tindakan tegas, segera eliminasi kemampuan KKB yang sudah sangat meresahkan dan melanggar pidana serta Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.
(cip)