KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Bupati Nonaktif Kuansing ke Pengadilan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melimpahkan surat dakwaan serta berkas perkara terdakwa Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Pengadilan Negeri Pekanbaru hari ini. JPU KPK telah merampungkan surat dakwaan untuk Andi Putra.
"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S, hari ini telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/3/2022).
Ali menjelaskan penahanan terhadap Andi Putra beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Kendati demikian, saat ini Andi Putra masih dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sambil menunggu jadwal persidangan.
"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
"Jaksa Yoga Pratomo dan Meyer Volmar S, hari ini telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Andi Putra ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (7/3/2022).
Ali menjelaskan penahanan terhadap Andi Putra beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Kendati demikian, saat ini Andi Putra masih dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sambil menunggu jadwal persidangan.
"Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama yaitu pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra (AP), dan General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR), sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing.
Andi Putra diduga telah menerima suap sebesar Rp700 juta secara bertahap dari Sudarso terkait pengurusan izin perpanjangan HGU sawit PT Adimulia Agrolestari. Uang sebesar Rp700 juta tersebut merupakan realisasi awal dari komitmen fee yang telah disepakati oleh keduanya.
Atas perbuatannya, Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andi Putra selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
(rca)