Kemendagri Minta Daerah Percepat Pembentukan Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Sabtu, 05 Maret 2022 - 18:34 WIB
loading...
Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan pembentukan peraturan daerah (perda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pemda diharapkan segera mengimplementasikan peraturan tentang PBG dan membentuk perda tentang retribusi PBG agar proses retribusi atas pelayanan PBG, serta pendirian bangunan berjalan dengan baik.
Guna memudahkan langkah tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
"Pemerintah bermaksud untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia," kata Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro ketika menjadi pembicara kunci pada Rapat Sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara virtual dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Diharap Dongkrak PAD Gowa
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, apabila pemda belum membuat Perda tentang Retribusi PBG, masih diperkenankan menggunakan Perda mengenai Retribusi IMB maupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan retribusi IMB. Dengan catatan dalam pelayanan PBG mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
"Sebagaimana tadi sudah dijelaskan bahwa pelayanan harus tetap berjalan, daerah tetap memberikan pelayanan. Bagi yang belum memiliki Perda PBG dapat melakukan pelayanan berdasarkan pada Perda IMB," katanya.
Guna memudahkan langkah tersebut, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala BKPM tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
"Pemerintah bermaksud untuk menuju ke standar yang lebih konsisten atas pembangunan bangunan-bangunan gedung di seluruh Republik Indonesia," kata Plt Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro ketika menjadi pembicara kunci pada Rapat Sosialisasi Surat Edaran Bersama tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung secara virtual dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Diharap Dongkrak PAD Gowa
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, apabila pemda belum membuat Perda tentang Retribusi PBG, masih diperkenankan menggunakan Perda mengenai Retribusi IMB maupun Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang di dalamnya mengatur ketentuan retribusi IMB. Dengan catatan dalam pelayanan PBG mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
"Sebagaimana tadi sudah dijelaskan bahwa pelayanan harus tetap berjalan, daerah tetap memberikan pelayanan. Bagi yang belum memiliki Perda PBG dapat melakukan pelayanan berdasarkan pada Perda IMB," katanya.
Lihat Juga :