Umar Wirahadikusumah, Mantan Pangkostrad yang Menjadi Wapres ke-4 RI
loading...
A
A
A
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai wakil presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya , memegang teguh Undang-Undang Dasar, dan menjalankan segala peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," demikian isi sumpah Wapres yang diucapkan Umar dalam Sidang Paripurna MPR RI yang dipimpin Amir Machmud.
Umar menjadi Wapres berdasarkan Ketetapan Nomor VIII/MPR/1983. Umar merupakan Wapres ke-4 Indonesia setelah Mohammad Hatta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dan Adam Malik . Setelah Umar Wirahadikusumah menyelesaikan tugasnya pada 1988, kursi Wapres diduduki Sudharmono.
Umar Wirahadikusumah meninggal dunia pada Jumat, 21 Maret 2003 pukul 07.53 WIB di Rumah Sakit Pusat TNI-AD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Umar mendapat perawatan intensif selama dua pekan. Jenazah Umar Wirahadikusumah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
Umar menjadi Wapres berdasarkan Ketetapan Nomor VIII/MPR/1983. Umar merupakan Wapres ke-4 Indonesia setelah Mohammad Hatta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dan Adam Malik . Setelah Umar Wirahadikusumah menyelesaikan tugasnya pada 1988, kursi Wapres diduduki Sudharmono.
Umar Wirahadikusumah meninggal dunia pada Jumat, 21 Maret 2003 pukul 07.53 WIB di Rumah Sakit Pusat TNI-AD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Umar mendapat perawatan intensif selama dua pekan. Jenazah Umar Wirahadikusumah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.
(zik)
Lihat Juga :