Umar Wirahadikusumah, Mantan Pangkostrad yang Menjadi Wapres ke-4 RI

Sabtu, 05 Maret 2022 - 05:25 WIB
loading...
A A A
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai wakil presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya , memegang teguh Undang-Undang Dasar, dan menjalankan segala peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa," demikian isi sumpah Wapres yang diucapkan Umar dalam Sidang Paripurna MPR RI yang dipimpin Amir Machmud.

Umar menjadi Wapres berdasarkan Ketetapan Nomor VIII/MPR/1983. Umar merupakan Wapres ke-4 Indonesia setelah Mohammad Hatta, Sri Sultan Hamengku Buwono IX, dan Adam Malik . Setelah Umar Wirahadikusumah menyelesaikan tugasnya pada 1988, kursi Wapres diduduki Sudharmono.

Umar Wirahadikusumah meninggal dunia pada Jumat, 21 Maret 2003 pukul 07.53 WIB di Rumah Sakit Pusat TNI-AD Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Umar mendapat perawatan intensif selama dua pekan. Jenazah Umar Wirahadikusumah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan.

(zik)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1083 seconds (0.1#10.140)