Protokol AKB Ponpes untuk Kemaslahatan Semua Pihak
loading...
A
A
A
"Saya berharap untuk memenuhi standar SOP pesantren ini, pemerintah daerah kabupaten/kota pun turut memberikan perhatian," tambahnya.
Kang Uu pun kembali menegaskan bahwa protokol kesehatan di lingkungan pesantren dibuat untuk kebaikan atau kemaslahatan umat. "Ini bukti tanggung jawab kami kepada pesantren, jangan sampai ada klaster baru di Jabar dan asalnya dari pesantren. Sayang kan di Jabar sekarang (Rt) sudah dibawah satu persen," pungkas Kang Uu.
Adapun dalam Kepgub tentang penerapan AKB di Ponpes ini pun, berisi 15 protokol kesehatan umum, lima protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi COVID-19 di pesantren.
Pun selain wajib mengikuti protokol resmi, pengurus ponpes juga perlu menyediakan media sosialisasi protokol kesehatan bagi para santri. Serta secara rutin menjaga kebersihan fasilitas di ponpes, dan membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada Gugus Tugas di Kabupaten/ kota masing-masing.
Adapun dalam Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.326-Hukham/2020 berisi anjuran penerapan AKB di Pondok Pesantren. Misalnya protokol umum yang harus dipenuhi adalah memakai masker, membatasi aktivitas dengan jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi sabun.
Bagi kiai, santri, asatidz, dan pihak lain yang masuk ke pesantren, mereka harus menaati protokol umum. Sebelum beraktivitas di ponpes, mereka juga harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di ponpes tersebut. Di tempat ibadah, protokol yang harus dijalani bagi pengurus yakni tidak menggunakan karpet/sajadah, mukena, dan sarung umum. Saat shalat, jemaah pun harus menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik. Pun di tempat belajar/kelas, jaga jarak minimal 1 meter harus dipenuhi. Selain itu, metode tugas kelompok, praktek olahraga, dan penggunaan sarana prasarana yang digunakan bersama-sama ditiadakan.
Sementara di kobong atau tempat santri menginap, yang harus ditaati selain protokol umum adalah tidak berbagi kasur antara para santri, melarang santri berbagi makanan dan minuman bekas pakai, dan melarang santri menggunakan pakaian, perlengkapan mandi, ibadah, dan alat makan secara bersama-sama. Jika terdapat indikasi COVID-19, pengurus ponpes harus membawa orang terindikasi itu ke fasilitas pelayanan kesehatan. Jika dirujuk, pengurus ponpes harus membersihkan tempat tidur dan peralatan orang tersebut. Selain itu, pihak yang kontak dengan orang terindikasi harus melakukan isolasi selama 14 hari.
Kang Uu pun kembali menegaskan bahwa protokol kesehatan di lingkungan pesantren dibuat untuk kebaikan atau kemaslahatan umat. "Ini bukti tanggung jawab kami kepada pesantren, jangan sampai ada klaster baru di Jabar dan asalnya dari pesantren. Sayang kan di Jabar sekarang (Rt) sudah dibawah satu persen," pungkas Kang Uu.
Adapun dalam Kepgub tentang penerapan AKB di Ponpes ini pun, berisi 15 protokol kesehatan umum, lima protokol kedatangan kiai, santri, asatidz, dan pihak lain, tujuh protokol di masjid, sembilan protokol di tempat belajar, 14 protokol di kobong (penginapan santri), sembilan protokol di tempat makan, delapan protokol di kantin, dan tiga protokol jika ada indikasi COVID-19 di pesantren.
Pun selain wajib mengikuti protokol resmi, pengurus ponpes juga perlu menyediakan media sosialisasi protokol kesehatan bagi para santri. Serta secara rutin menjaga kebersihan fasilitas di ponpes, dan membuat surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan yang ditujukan kepada Gugus Tugas di Kabupaten/ kota masing-masing.
Adapun dalam Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.326-Hukham/2020 berisi anjuran penerapan AKB di Pondok Pesantren. Misalnya protokol umum yang harus dipenuhi adalah memakai masker, membatasi aktivitas dengan jaga jarak, dan menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi sabun.
Bagi kiai, santri, asatidz, dan pihak lain yang masuk ke pesantren, mereka harus menaati protokol umum. Sebelum beraktivitas di ponpes, mereka juga harus melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di ponpes tersebut. Di tempat ibadah, protokol yang harus dijalani bagi pengurus yakni tidak menggunakan karpet/sajadah, mukena, dan sarung umum. Saat shalat, jemaah pun harus menjaga jarak minimal 1 meter serta menghindari kontak fisik. Pun di tempat belajar/kelas, jaga jarak minimal 1 meter harus dipenuhi. Selain itu, metode tugas kelompok, praktek olahraga, dan penggunaan sarana prasarana yang digunakan bersama-sama ditiadakan.
Sementara di kobong atau tempat santri menginap, yang harus ditaati selain protokol umum adalah tidak berbagi kasur antara para santri, melarang santri berbagi makanan dan minuman bekas pakai, dan melarang santri menggunakan pakaian, perlengkapan mandi, ibadah, dan alat makan secara bersama-sama. Jika terdapat indikasi COVID-19, pengurus ponpes harus membawa orang terindikasi itu ke fasilitas pelayanan kesehatan. Jika dirujuk, pengurus ponpes harus membersihkan tempat tidur dan peralatan orang tersebut. Selain itu, pihak yang kontak dengan orang terindikasi harus melakukan isolasi selama 14 hari.
(alf)