Pemerintah Daerah Diminta Aktif Cegah Alih Fungsi Lahan
Senin, 15 Juni 2020 - 13:35 WIB
loading...
Indonesia negara agraris kini menghadapi ancaman serius atas alih fungsi lahan pertanian. Indikasinya terlihat dari ribuan hektare sawah berubah peruntukannya. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia sebagai negara agraris kini menghadapi ancaman serius atas alih fungsi lahan pertanian. Indikasinya bisa terlihat dari adanya ribuan hektare sawah yang berubah peruntukannya.
Setidaknya, Kementerian Pertanian mencatat ada sekitar 100 ribu hektare sawah yang berubah menjadi perumahan, infrastruktur, dan peruntukan lainnya tiap tahunnya.
(Baca juga: TNI Terus Dukung Upaya Penerapan Protokol Kesehatan Saat New Normal)
Anggota DPR asal Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono tak menampik bahwa memang kondisi yang terjadi demikian. Hal ini didasari belum adanya realisasi aturan sampai ke tingkat daerah. Ia melihat, meski instrumen hukum tersedia, namun implementasinya tak sesuai harapan.
"Sebenarnya kita sudah punya undang-undang untuk mengatasi alih fungsi lahan itu. Tetapi pada praktiknya UU itu kan harus disesuaikan dengan Perda RTRW atau Rencana Tata Ruang wilayah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten," kata Ono, Senin (15/6/2020).
"Nah, yang jadi permasalahan lagi sampai saat ini bisa dikatakan belum ada Perda sebagai turunan UU Nomor 41 Tahun 2009 itu," jelas dia. (Baca juga: Terapkan New Normal, Panglima TNI-Kapolri Tinjau Kesiapan Pasar Kodim Pekanbaru)
Ono menutukan, di Jawa Barat, misalnya, meski sudah ada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tapi instrumen hukum itu belum diikuti sepenuhnya oleh Kabupaten/Kota.
Setidaknya, Kementerian Pertanian mencatat ada sekitar 100 ribu hektare sawah yang berubah menjadi perumahan, infrastruktur, dan peruntukan lainnya tiap tahunnya.
(Baca juga: TNI Terus Dukung Upaya Penerapan Protokol Kesehatan Saat New Normal)
Anggota DPR asal Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono tak menampik bahwa memang kondisi yang terjadi demikian. Hal ini didasari belum adanya realisasi aturan sampai ke tingkat daerah. Ia melihat, meski instrumen hukum tersedia, namun implementasinya tak sesuai harapan.
"Sebenarnya kita sudah punya undang-undang untuk mengatasi alih fungsi lahan itu. Tetapi pada praktiknya UU itu kan harus disesuaikan dengan Perda RTRW atau Rencana Tata Ruang wilayah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten," kata Ono, Senin (15/6/2020).
"Nah, yang jadi permasalahan lagi sampai saat ini bisa dikatakan belum ada Perda sebagai turunan UU Nomor 41 Tahun 2009 itu," jelas dia. (Baca juga: Terapkan New Normal, Panglima TNI-Kapolri Tinjau Kesiapan Pasar Kodim Pekanbaru)
Ono menutukan, di Jawa Barat, misalnya, meski sudah ada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tapi instrumen hukum itu belum diikuti sepenuhnya oleh Kabupaten/Kota.
Lihat Juga :