Pemerintah Daerah Diminta Aktif Cegah Alih Fungsi Lahan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia sebagai negara agraris kini menghadapi ancaman serius atas alih fungsi lahan pertanian. Indikasinya bisa terlihat dari adanya ribuan hektare sawah yang berubah peruntukannya.
Setidaknya, Kementerian Pertanian mencatat ada sekitar 100 ribu hektare sawah yang berubah menjadi perumahan, infrastruktur, dan peruntukan lainnya tiap tahunnya.
(Baca juga: TNI Terus Dukung Upaya Penerapan Protokol Kesehatan Saat New Normal)
Anggota DPR asal Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono tak menampik bahwa memang kondisi yang terjadi demikian. Hal ini didasari belum adanya realisasi aturan sampai ke tingkat daerah. Ia melihat, meski instrumen hukum tersedia, namun implementasinya tak sesuai harapan.
"Sebenarnya kita sudah punya undang-undang untuk mengatasi alih fungsi lahan itu. Tetapi pada praktiknya UU itu kan harus disesuaikan dengan Perda RTRW atau Rencana Tata Ruang wilayah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten," kata Ono, Senin (15/6/2020).
"Nah, yang jadi permasalahan lagi sampai saat ini bisa dikatakan belum ada Perda sebagai turunan UU Nomor 41 Tahun 2009 itu," jelas dia. (Baca juga: Terapkan New Normal, Panglima TNI-Kapolri Tinjau Kesiapan Pasar Kodim Pekanbaru)
Ono menutukan, di Jawa Barat, misalnya, meski sudah ada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tapi instrumen hukum itu belum diikuti sepenuhnya oleh Kabupaten/Kota.
Di sisi lain, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini melihat perkembangan positif di Kabupaten Cirebon untuk Perda PLP2B ini. Ia juga akan terus memonitor perkembangan penerapan PLP2B di Jawa Barat.
"Saya belum mendengar bahwa di Jawa Barat itu sudah ada ya. Tapi kemarin saya juga sudah mengingatkan, misalnya di Kabupaten Cirebon. Yang saya tahu di kabupaten Cirebon itu baru draf yang sedang dipersiapkan," ujarnya.
Merespon hal ini, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat, Hendy Jatnika mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen dalam mempersiapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) tersebut.
Saat ini lanjut Hendy, Provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan revisi Perda Rencana Tata Ruang untuk mendukung itu. "Untuk Jabar, terkait penetapan lahan pertanian berkelanjutan masih berlanjut. Dan saat ini Perda Tata Ruang nya masih dalam proses revisi," kata Hendy Jatnika saat dikonfirmasi.
Setidaknya, Kementerian Pertanian mencatat ada sekitar 100 ribu hektare sawah yang berubah menjadi perumahan, infrastruktur, dan peruntukan lainnya tiap tahunnya.
(Baca juga: TNI Terus Dukung Upaya Penerapan Protokol Kesehatan Saat New Normal)
Anggota DPR asal Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono tak menampik bahwa memang kondisi yang terjadi demikian. Hal ini didasari belum adanya realisasi aturan sampai ke tingkat daerah. Ia melihat, meski instrumen hukum tersedia, namun implementasinya tak sesuai harapan.
"Sebenarnya kita sudah punya undang-undang untuk mengatasi alih fungsi lahan itu. Tetapi pada praktiknya UU itu kan harus disesuaikan dengan Perda RTRW atau Rencana Tata Ruang wilayah, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten," kata Ono, Senin (15/6/2020).
"Nah, yang jadi permasalahan lagi sampai saat ini bisa dikatakan belum ada Perda sebagai turunan UU Nomor 41 Tahun 2009 itu," jelas dia. (Baca juga: Terapkan New Normal, Panglima TNI-Kapolri Tinjau Kesiapan Pasar Kodim Pekanbaru)
Ono menutukan, di Jawa Barat, misalnya, meski sudah ada Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, tapi instrumen hukum itu belum diikuti sepenuhnya oleh Kabupaten/Kota.
Di sisi lain, Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat ini melihat perkembangan positif di Kabupaten Cirebon untuk Perda PLP2B ini. Ia juga akan terus memonitor perkembangan penerapan PLP2B di Jawa Barat.
"Saya belum mendengar bahwa di Jawa Barat itu sudah ada ya. Tapi kemarin saya juga sudah mengingatkan, misalnya di Kabupaten Cirebon. Yang saya tahu di kabupaten Cirebon itu baru draf yang sedang dipersiapkan," ujarnya.
Merespon hal ini, Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat, Hendy Jatnika mengatakan, pihaknya tetap berkomitmen dalam mempersiapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) tersebut.
Saat ini lanjut Hendy, Provinsi Jawa Barat tengah mempersiapkan revisi Perda Rencana Tata Ruang untuk mendukung itu. "Untuk Jabar, terkait penetapan lahan pertanian berkelanjutan masih berlanjut. Dan saat ini Perda Tata Ruang nya masih dalam proses revisi," kata Hendy Jatnika saat dikonfirmasi.
(maf)