Wacana Penundaan Pemilu Tak Berdasar, Ini Alasannya
Selasa, 01 Maret 2022 - 10:43 WIB
loading...
A
A
A
"Pertama akan terjadi kekosongan jabatan semua jabatan yang dipilih oleh rakyat baik itu presiden, gubernur, bupati, wali kota se-Indonesia maupun legislatif pusat, provinsi dan kabupaten, kota serta DPD," tambah Andreas Hugo Pareira.
Alasan kedua, ia katakan wacana tersebut harus mengamendemen UUD 1945 untuk menambah jabatan-jabatan yang dipilih oleh rakyat ataupun baru bisa dimungkinkan apabila Presiden mengeluarkan dekrit untuk penambahan massa jabatan.
"Tetapi ini akan berakibat Presiden melawan konstitusi, karena Presiden disumpah untuk taat konstitusi," tegas Andreas Hugo Pareira.
Alasan ketiga disebutkan anggota Komisi X DPR ini adalah, secara politik penambahan jabatan ini menjadi ironi setelah DPR melalui komisi II bersama pemerintah telah memutuskan agenda tahapan-tahapan Pemilu 2024.
"Yang mana di Komisi II DPR ini berisi wakil-wakil partai termasuk dari partai-partai yang Ketum nya mengusulkan penundaan pemilu. Inikan menjadi aneh, akan menjadi pertanyaan masyarakat apakah ketika Komisi II memutuskan tahapan pemilu tidak diketahui para Ketum nya," ungkapnya.
Alasan kedua, ia katakan wacana tersebut harus mengamendemen UUD 1945 untuk menambah jabatan-jabatan yang dipilih oleh rakyat ataupun baru bisa dimungkinkan apabila Presiden mengeluarkan dekrit untuk penambahan massa jabatan.
"Tetapi ini akan berakibat Presiden melawan konstitusi, karena Presiden disumpah untuk taat konstitusi," tegas Andreas Hugo Pareira.
Alasan ketiga disebutkan anggota Komisi X DPR ini adalah, secara politik penambahan jabatan ini menjadi ironi setelah DPR melalui komisi II bersama pemerintah telah memutuskan agenda tahapan-tahapan Pemilu 2024.
"Yang mana di Komisi II DPR ini berisi wakil-wakil partai termasuk dari partai-partai yang Ketum nya mengusulkan penundaan pemilu. Inikan menjadi aneh, akan menjadi pertanyaan masyarakat apakah ketika Komisi II memutuskan tahapan pemilu tidak diketahui para Ketum nya," ungkapnya.
Lihat Juga :