KSAD, KSAL dan KSAU Sama-sama Berpeluang Jabat Panglima TNI

Senin, 15 Juni 2020 - 12:32 WIB
loading...
A A A
Menurut perempuan yang akrab disapa Nuning ini, berdasarkan Pasal 13 Ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh Pati aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

"Artinya KSAD, KSAL dan KSAU memiliki peluang yang sama untuk menjabat Panglima TNI. Meski harus bergantian, namun pada kenyataannya Presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat," ucapnya.

Dikatakan Nuning, hak prerogatif Presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapapun. Meski demikian, pertimbangan yang patut diperhatikan minimal ada tiga hal penting.

"Pertama, usia dan prestasi kerja. Sangat penting untuk menentukan proyeksi masa jabatan Panglima TNI minimal 2 tahun ke depan untuk menjaga proses regenerasi," jelasnya.

"Jika tidak diperhatikan, maka pengalaman menunjukkan beberapa perwira yang cemerlang tidak sempat menjabat karena terhalang seniornya yang belum pensiun," sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
India Protes setelah...
India Protes setelah Kapal Minyak Pembawa 24 Warganya Dihantam Rudal AS di Dekat Oman
Dasco Kasih Bocoran...
Dasco Kasih Bocoran Pemerintah Punya Strategi Khusus Atasi Pelemahan Rupiah
Berita Terkini
Nanik S Deyang Merapat...
Nanik S Deyang Merapat ke Istana, Mau Lapor Efisiensi Anggaran MBG
Prabowo Bakal Bertemu...
Prabowo Bakal Bertemu JK
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved