Pelapor Kasus Korupsi Jadi Tersangka, DPR: Ini Jadi Pertanyaan Kita Semua

Selasa, 01 Maret 2022 - 08:47 WIB
loading...
Pelapor Kasus Korupsi...
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh menyebutkan, status tersangka yang didapatkan bendahara desa, Nurhayati, tidak tepat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh menyebutkan, status tersangka yang didapatkan bendahara desa, Nurhayati, setelah melaporkan dugaan kasus korupsi Kepala Desa tidak tepat. Menurutnya, pelapor kasus korupsi seharusnya dilindungi negara.

Baca juga: Tentukan Nasib Nurhayati, Jaksa Agung Desak Pelimpahan Perkara

"Sehubungan dengan alasan pihak kepolisian yang mengatakan bahwa penetapan status tersangka Nurhayati sebagai tindakan 'tidak sengaja', faktanya ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua," ujar Pangeran Khairul Saleh, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Status Tersangka Nurhayati Bakal Dihentikan, Kejagung Minta Polisi Segera Limpahkan Tahap II

Ia menuturkan, hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja sama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

"Semestinya aparat penegak hukum memberikan panduan awal yang jelas bahwa termasuk pada tindakan pidana tertentu yang bersifat serius seperti tindak pidana korupsi, dan lain-lainnya wajib dilindungi," ungkapnya.

Kemudian berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pada dasarnya masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat antara lain diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi (pelapor tindak pidana korupsi)," tambah Pangeran Khairul Saleh.

Oleh sebab itu, ketika Nurhayati melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, maka itu dapat dikategorikan sebagai whistleblower yang tentu ini hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Khusus mengenai pencemaran nama baik diatur dalam Bab XVI tentang Penghinaan yang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak bisa langsung diterapkan berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf e jo. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dimana diatur bahwa dalam hal masyarakat melaporkan tindak pidana korupsi, maka mereka mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang melibatkan LPSK juga tentunya," jelas Pangeran Khairul Saleh.

Ia berharap pihak kepolisian dan pihak pihak lain yang terkait, adanya kasus Nurhayati adalah 'warning' jangan main main dalam menegakan Hukum yang Berkeadilan.

"Saya berharap ke depan tidak ada lagi kasus serupa yang sangat merugikan masyarakat dan citra lembaga penegak hukum," pungkas Pangeran Khairul Saleh.

Sebagaimana diketahui, Nurhayati diketahui adalah Bendahara Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang dijadikan tersangka kasus korupsi oleh Polres Cirebon.

Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Citemu Tahun Anggaran 2018-2020. Kepala Desa Citemu Supriyadi telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian atas rekomendasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
DPR Sesalkan Anggaran...
DPR Sesalkan Anggaran Komnas HAM yang Substantif Hanya 6 Persen, Sisanya Administratif
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Rekomendasi
Motor Listrik Rp32 Juta...
Motor Listrik Rp32 Juta yang Tak Takut Jalan Rusak: Tyranno X Hadir di Jakarta Fair
Kekayaan RI Keluar Sebabkan...
Kekayaan RI Keluar Sebabkan Rupiah Melemah, Prabowo Analogikan seperti Tubuh Kehabisan Darah
Mbappe Ungkap Momen...
Mbappe Ungkap Momen Terjebak 2 Jam di Ruang Ganti
Berita Terkini
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved