CSIS Sebut Dorongan Menunda Pemilu 2024 Mengingkari Komitmen Demokrasi, Harus Ditolak
Minggu, 27 Februari 2022 - 06:53 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian, terkait kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah, Arya menjelaskan hasil survei itu tidak dapat menjadi alasan untuk memperpanjang masa jabatan presiden atau menunda Pemilu. Sejumlah hasil survei, misalnya yang dikeluarkan oleh Indikator Politik Indonesia, menunjukkan mayoritas responden menolak adanya perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca juga: PAN Ikut-ikutan Suarakan Wacana Pemilu 2024 Mundur
"Penggunaan alasan kepuasan publik mendorong (perpanjangan) masa jabatan jelas tidak masuk akal dan tidak berdasarkan bukti, karena buktinya mayoritas publik tidak menginginkan perpanjangan masa jabatan (presiden)," kata Arya Fernandes.
Karena itu, ia mendorong seluruh pihak menolak gagasan tersebut karena selain alasan yang digunakan tidak masuk akal, wacana itu juga tindakan yang tidak demokratis. "Dorongan menunda Pemilu atau dorongan memperpanjang masa jabatan itu mengingkari komitmen demokratis. Komitmen kita ditandai dengan apa yang disebut dengan fixed term limit (pembatasan masa jabatan)," kata Peneliti Politik CSIS Indonesia itu.
Tidak hanya itu, wacana itu juga mengingkari semangat dan agenda Reformasi. "Salah satu spirit (semangat) Reformasi itu pembatasan kekuasaan. Makanya, amendemen konstitusi ketiga itu diatur pembatasan dan pengetatan proses pemakzulan," kata Arya.
Baca juga: PAN Ikut-ikutan Suarakan Wacana Pemilu 2024 Mundur
"Penggunaan alasan kepuasan publik mendorong (perpanjangan) masa jabatan jelas tidak masuk akal dan tidak berdasarkan bukti, karena buktinya mayoritas publik tidak menginginkan perpanjangan masa jabatan (presiden)," kata Arya Fernandes.
Karena itu, ia mendorong seluruh pihak menolak gagasan tersebut karena selain alasan yang digunakan tidak masuk akal, wacana itu juga tindakan yang tidak demokratis. "Dorongan menunda Pemilu atau dorongan memperpanjang masa jabatan itu mengingkari komitmen demokratis. Komitmen kita ditandai dengan apa yang disebut dengan fixed term limit (pembatasan masa jabatan)," kata Peneliti Politik CSIS Indonesia itu.
Tidak hanya itu, wacana itu juga mengingkari semangat dan agenda Reformasi. "Salah satu spirit (semangat) Reformasi itu pembatasan kekuasaan. Makanya, amendemen konstitusi ketiga itu diatur pembatasan dan pengetatan proses pemakzulan," kata Arya.
(abd)
Lihat Juga :