Usut Kasus Binomo, Bareskrim Lacak Seluruh Aset Milik Indra Kenz
Jum'at, 25 Februari 2022 - 16:33 WIB
loading...
Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan tracing asset atau pelacakan aset milik dari tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan tracing asset atau pelacakan aset milik dari tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz . Tracing itu dilakukan untuk seluruh aset yang diduga didapatkan oleh Indra Kenz dari aplikasi Binomo.
"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan, pertama, penyidik lakukan tracing terhadap aset milik IK (Indra Kenz), yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungan dengan perkara kasus ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022). Baca juga: Crazy Rich Indra Kenz Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim
Kemudian, kata Ramadhan, saat ini penyidik juga akan melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap unggahan video yang dilakukan oleh Indra Kenz terkait aplikasi Binomo.
"Kedua, penyidik uji laboratorium terhadap video yang dibuat disebar milik tersangka IK," kata Ramadhan.
"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan, pertama, penyidik lakukan tracing terhadap aset milik IK (Indra Kenz), yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungan dengan perkara kasus ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022). Baca juga: Crazy Rich Indra Kenz Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim
Kemudian, kata Ramadhan, saat ini penyidik juga akan melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap unggahan video yang dilakukan oleh Indra Kenz terkait aplikasi Binomo.
"Kedua, penyidik uji laboratorium terhadap video yang dibuat disebar milik tersangka IK," kata Ramadhan.
Lihat Juga :