Usut Kasus Binomo, Bareskrim Lacak Seluruh Aset Milik Indra Kenz

Jum'at, 25 Februari 2022 - 16:33 WIB
loading...
Usut Kasus Binomo, Bareskrim...
Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan tracing asset atau pelacakan aset milik dari tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan tracing asset atau pelacakan aset milik dari tersangka dugaan penipuan aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz . Tracing itu dilakukan untuk seluruh aset yang diduga didapatkan oleh Indra Kenz dari aplikasi Binomo.

"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan, pertama, penyidik lakukan tracing terhadap aset milik IK (Indra Kenz), yang terkait dengan transaksi yang dilakukan yang ada hubungan dengan perkara kasus ini," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).



Kemudian, kata Ramadhan, saat ini penyidik juga akan melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap unggahan video yang dilakukan oleh Indra Kenz terkait aplikasi Binomo.

"Kedua, penyidik uji laboratorium terhadap video yang dibuat disebar milik tersangka IK," kata Ramadhan.

Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Ramadhan menyebut dari jeratan pasal yang disematkan, Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. "Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," papar Ramadhan.

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daftar 9 Perwira Bareskrim...
Daftar 9 Perwira Bareskrim Polri Dipindahtugaskan Jadi Direktur di Polda usai Mutasi Maret 2025
14 Perwira Menengah...
14 Perwira Menengah Bareskrim Polri Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Nama-namanya
Kejagung Kembalikan...
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim, Kenapa?
LBH Haidar Alwi Laporkan...
LBH Haidar Alwi Laporkan Dugaan Ujaran Kebencian ke Bareskrim
12 Orang Jadi Korban...
12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 juta
Polri Tetapkan 2 WN...
Polri Tetapkan 2 WN China Tersangka Penipuan Online Modus Fake BTS dan SMS Phising
Bareskrim Ungkap Kasus...
Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan SMS Phising Gunakan Fake BTS
Kasus Teror Kepala Babi...
Kasus Teror Kepala Babi dan Tikus, Bareskrim Analisis CCTV Kantor Tempo
Selidiki Dugaan Teror...
Selidiki Dugaan Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Bareskrim Polri Cek TKP di Kantor Tempo
Rekomendasi
Cakar Raksasa Milik...
Cakar Raksasa Milik Makhluk Berbulu Berukuran Besar Ditemukan
Tokoh Agama Rawa Buaya...
Tokoh Agama Rawa Buaya Bangga Anggota DPRD dari Perindo Dina Masyusin Tetap Merakyat
Brian Norman TKO Derrieck...
Brian Norman TKO Derrieck Cuevas, Tunggu Pemenang Jaron Ennis vs Eimantas Stanionis
Berita Terkini
Pramono Dapat Pesan...
Pramono Dapat Pesan dari Prabowo saat Bertemu Empat Mata di Masjid Istiqlal: Rahasia Negara
12 menit yang lalu
Menag Nasaruddin Umar...
Menag Nasaruddin Umar hingga Kepala Otorita IKN Lebaran ke Rumah Megawati
26 menit yang lalu
Intip Suvenir Open House...
Intip Suvenir Open House Prabowo: dari Payung, Handuk, hingga Putri Salju
35 menit yang lalu
Dapat Undangan Open...
Dapat Undangan Open House Prabowo, Driver Ojol Keramas sebelum Subuh
1 jam yang lalu
Didit Prabowo Halalbilahal...
Didit Prabowo Halalbilahal ke Rumah Megawati
1 jam yang lalu
Prabowo Keliling Salami...
Prabowo Keliling Salami Warga saat Open House Idulfitri di Istana
1 jam yang lalu
Infografis
Senjata yang Mampu Lumpuhkan...
Senjata yang Mampu Lumpuhkan Seluruh Negara NATO, Termasuk AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved