Crazy Rich Indra Kenz Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim

Jum'at, 25 Februari 2022 - 13:53 WIB
loading...
Crazy Rich Indra Kenz...
Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Crazy Rich Medan ini akan dilakukan penahanan 20 hari pertama.

"Penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," ujar Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (25/2/2022). Baca juga: Dijerat Dengan Pasal Berlapis, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara dan Aset Disita



Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Ramadhan menyebut dari jeratan pasal yang disematkan, Indra terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. "Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan. Baca juga: Jadi Tersangka Penipuan Binomo, Crazy Rich Indra Kenz Ditahan

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1511 seconds (0.1#10.140)