Wasekjen PBNU Bela Menag, Anggap Pengkritik Tak Paham Wawasan Kebangsaan
Jum'at, 25 Februari 2022 - 16:06 WIB
loading...
Wakil Sekjen PBNU Rahmat Hidayat Pulungan menilai para pengkritik kebijakan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal pengeras suara masjid tak memahami wawasan kebangsaan. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Wakil Sekjen PBNU Rahmat Hidayat Pulungan ikut bersuara terkait dengan polemik volume pengeras suara masjid yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menurutnya, negara memiliki fungsi untuk mengatur kehidupan sosial dan beragama di masyarakat, agar tercipta harmoni. Justru, kalau tidak ada aturan nanti bisa menciptakan ketidakteraturan.
"Ya, negara kan memang fungsinya untuk mengatur kehidupan sosial dan beragama di masyarakat. Kalau tidak diatur, nanti bisa chaos. Justru, kalau tidak mau diatur lebih baik tinggal sendiri saja di hutan," katanya di Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Rahmat menjelaskan, tingkat kebisingan suara sebenarnya sudah diatur sejak tahun 1996 melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 November 1996.
Baca juga: PB HMI Laporkan Menag Yaqut ke Ombudsman soal Pengeras Suara Masjid
Di dalam aturan tersebut, menurutnya, diatur tingkat kebisingan yang wajar berdasarkan lingkungan-lingkungan tertentu, seperti untuk di perumahan atau pemukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, ruang terbuka hijau, industri, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, hingga tempat wisata. Sudah ada aturan sebelumnya,”ujarnya.
"Ya, negara kan memang fungsinya untuk mengatur kehidupan sosial dan beragama di masyarakat. Kalau tidak diatur, nanti bisa chaos. Justru, kalau tidak mau diatur lebih baik tinggal sendiri saja di hutan," katanya di Jakarta, Jumat (25/2/2022).
Rahmat menjelaskan, tingkat kebisingan suara sebenarnya sudah diatur sejak tahun 1996 melalui Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 November 1996.
Baca juga: PB HMI Laporkan Menag Yaqut ke Ombudsman soal Pengeras Suara Masjid
Di dalam aturan tersebut, menurutnya, diatur tingkat kebisingan yang wajar berdasarkan lingkungan-lingkungan tertentu, seperti untuk di perumahan atau pemukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, ruang terbuka hijau, industri, rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, hingga tempat wisata. Sudah ada aturan sebelumnya,”ujarnya.
Lihat Juga :