Aturan Toa Masjid, Muhadjir: Maksudnya Baik, Jangan Baca Judulnya Saja
Jum'at, 25 Februari 2022 - 15:46 WIB
loading...
Menko PMK Muhadjir Effendy pun mengajak masyarakat untuk dapat memahami dengan membaca isi dari SE Menag tersebut secara menyeluruh. Foto/SINDONews
A
A
A
JAKARTA - Aturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala menuai polemik. Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun mengajak masyarakat untuk dapat memahami dengan membaca isi dari SE Menag tersebut secara menyeluruh. Baca juga: Menko PMK: Aturan Pengeras Suara Masjid Demi Kenyamanan dan Toleransi Bersama
“SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” ujar Muhadjir dalam keterangannya yang diterima, Jumat (25/2/2022).
Muhadjir pun menegaskan seperti juga telah disampaikan Menag bahwa di dalam hidup masyarakat yang plural diperlukan toleransi. “Oleh karena itu, perlu pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.”
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun mengajak masyarakat untuk dapat memahami dengan membaca isi dari SE Menag tersebut secara menyeluruh. Baca juga: Menko PMK: Aturan Pengeras Suara Masjid Demi Kenyamanan dan Toleransi Bersama
“SE Pak Menag itu bagus sekali. Karena itu saya minta supaya pengurus-pengurus masjid, pengurus-pengurus musala, takmir, agar membaca dulu semuanya, dipahami apa maksudnya, apa tujuannya,” ujar Muhadjir dalam keterangannya yang diterima, Jumat (25/2/2022).
Muhadjir pun menegaskan seperti juga telah disampaikan Menag bahwa di dalam hidup masyarakat yang plural diperlukan toleransi. “Oleh karena itu, perlu pedoman bersama agar kerukunan dan harmoni sosial tetap terawat dengan baik termasuk di antaranya lewat cara mengatur penggunaan pengeras suara di masjid atau musala.”
Lihat Juga :