HNW Minta Menag Banyak-banyak Istigfar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan penggunaan toa masjid dengan gonggongan anjing dinilai tidak etis. Pernyataan Yaqut tersebut dinilai justru menjauhkan dari tujuan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Kiasan gonggongan anjing yang disampaikan Menag, justru menjauhkan dari tujuan SE Menag soal aturan pengeras suara; harmoni," cuit Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) melalui akun Twitter @hnurwahid dikutip MPI pada Jumat (25/2/2022).
Wakil Ketua MPR RI ini menilai, pernyataan Menag Yaqut bisa menyebabkan polemik sehingga sangat berpotensi menghilangkan harmoni di masyarakat. "Kiasan itu potensial menambah disharmoni," katanya.
Maka itu, HNW mendesak Menag Yaqut segera merevisi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dia juga mendesak Menag Yaqut menyampaikan maaf.
"Lebih baik SE direvisi. Kiasan negatif itu segera ditarik, minta maaf dan banyak-banyak istighfar," ucap Hidayat.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar menjelaskan bahwa Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. “Tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).
Thobib mengatakan, Menag Yaqut menjelaskan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala saat kunjungan kerja di Pekanbaru. Menag menyatakan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi, sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
"Kiasan gonggongan anjing yang disampaikan Menag, justru menjauhkan dari tujuan SE Menag soal aturan pengeras suara; harmoni," cuit Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) melalui akun Twitter @hnurwahid dikutip MPI pada Jumat (25/2/2022).
Wakil Ketua MPR RI ini menilai, pernyataan Menag Yaqut bisa menyebabkan polemik sehingga sangat berpotensi menghilangkan harmoni di masyarakat. "Kiasan itu potensial menambah disharmoni," katanya.
Baca Juga
Maka itu, HNW mendesak Menag Yaqut segera merevisi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dia juga mendesak Menag Yaqut menyampaikan maaf.
"Lebih baik SE direvisi. Kiasan negatif itu segera ditarik, minta maaf dan banyak-banyak istighfar," ucap Hidayat.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar menjelaskan bahwa Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. “Tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).
Thobib mengatakan, Menag Yaqut menjelaskan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala saat kunjungan kerja di Pekanbaru. Menag menyatakan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi, sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
(rca)