Eks Dirut Sarana Jaya Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tanah Munjul
loading...
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Yoory juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan
Majelis hakim menyatakan, Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur, dalam rangka proyek pembangunan hunian Down Payment (DP) nol rupiah.
"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya.
Vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Yoory dihukum dengan pidana enam tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam memutuskan pidana terhadap Yoory. Adapun, hal yang memberatkan yakni karena Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Yoory Corneles Pinontoan adalah Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI Jakarta, sehingga perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa Yoory dianggap belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul.
Yoory Pinontoan dinyatakan terbukti telah melakukan korupsi bersama-sama dengan para bos PT Adonara Propertindo yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga dinyatakan bersalah terlibat bersama-sama dalam perkara ini.
Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory juga disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. Sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, Yoory dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menyatakan, Yoory terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yoory terbukti melakukan korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur, dalam rangka proyek pembangunan hunian Down Payment (DP) nol rupiah.
"Menyatakan terdakwa Yoory Corneles telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," imbuhnya.
Vonis majelis hakim tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, jaksa menuntut agar Yoory dihukum dengan pidana enam tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga
Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam memutuskan pidana terhadap Yoory. Adapun, hal yang memberatkan yakni karena Yoory tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Yoory Corneles Pinontoan adalah Dirut BUMD yang menjalankan program Pemprov DKI Jakarta, sehingga perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa Yoory dianggap belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Munjul.
Yoory Pinontoan dinyatakan terbukti telah melakukan korupsi bersama-sama dengan para bos PT Adonara Propertindo yakni, Tommy Adrian; Anja Runtuwene; dan Rudy Hartono Iskandar. Tak hanya itu, PT Adonara Propertindo selaku korporasi juga dinyatakan bersalah terlibat bersama-sama dalam perkara ini.
Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory juga disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. Sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, Yoory dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(cip)