Dasco: Jika Suara Azan Dianggap Gangguan, Itu Berlebihan
Kamis, 24 Februari 2022 - 12:54 WIB
loading...
A
A
A
"Mari kita pertebal semangat persatuan, saling menghormati dan saling menghargai sesama anak bangsa dan juga antar umat beragama," ujarnya.
Sebelumnya, viral di media sosial pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Toa Masjid yang seolah diistilahkan sebagai anjing yang menggonggong. Hal ini sebagaimana respons atas terbitnya aturan SE Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar menjelaskan bahwa Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. “Tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).
Thobib mengatakan, Menag Yaqut menjelaskan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala saat kunjungan kerja di Pekanbaru. Menag menyatakan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi, sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
Sebelumnya, viral di media sosial pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Toa Masjid yang seolah diistilahkan sebagai anjing yang menggonggong. Hal ini sebagaimana respons atas terbitnya aturan SE Surat Edaran (SE) No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyhar menjelaskan bahwa Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. “Tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).
Thobib mengatakan, Menag Yaqut menjelaskan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala saat kunjungan kerja di Pekanbaru. Menag menyatakan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi, sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apa pun yang bisa membuat tidak nyaman.
(rca)
Lihat Juga :